Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Pemilu Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad akan menggelar sidang etik terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status Wahyu yang telah mengundurkan diri tak berpengaruh.
"Peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif," kata Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Baca juga: MenPAN-RB tak Masalah Gubernur Riau Lantik Keluarga jadi Pejabat
Kata Muhammad, status Wahyu Setiawan sendiri masih sebagai Komisioner selama belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Presiden Joko Widodo. Saat digelar sidang besok, berarti status Wahyu Setiawan masih sebagai komisioner.
"Secara administratif kalau presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih komisioner. Kan dia baru mengajukan diri Berdasarkan informasi yang kita lihat di media," jelas Muhammad.
DKPP sendiri tidak bisa menolak ada laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Menurut Muhammad, kasus Wahyu Setiawan sudah memenuhi syarat formil untuk digelar sidang etik.
"Jadi pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dugaan kasus dugaan suap yang tengah menjerat Wahyu.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan laporan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR RI. Kasus itu terjadi usai pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Baca juga: Wapres : Radikal-Terorisme Sudah Merambat Kemana-mana
Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Abhan, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," kata Abhan di keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2020. (Medcom.id/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved