Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK akan Dalami Kasus ASABRI

Putri Rosmalia
12/1/2020 07:20
KPK akan Dalami Kasus ASABRI
Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KPK akan mendalami adanya tindak pidana korupsi di PT Asuran­si Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri persero). Korupsi itu diduga mencapai angka Rp10 triliun.

“Kami belum punya info tentang ini. Namun, karena pernyataan ini muncul dari sosok Menko Pol-hukam Mahfud MD, tentu saja KPK akan mencoba mencari dan mengumpulkan data tentang ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongi.

Nawawi mengatakan pendalaman akan dilakukan oleh salah satunya dengan berkoordinasi dengan BPK. “Mungkin saja melalui teman-teman di BPK atau dari sumber lain yang memiliki data tentang Asabri ini,” ujar Nawawi.

Ia mengatakan, bila telah mela-kukan pendalaman, baru bisa diputuskan apakah KPK akan menlanjutkan pengusutan dugaan korupsi itu.

Sebelumnya Mahfud MD mencium adanya tindak pidana korupsi di perusahaan di PT Asabri. “Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu,” kata Mahfud MD (10/1).

“Asabri itu punya orang kecil. Itu punya prajurit. Polisi dan tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil. Itu kan banyak yang enggak punya rumah, enggak bisa keluar,” sambung Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku sudah mendengar ada audit dari BPK terhadap PT Asabri (persero). Bahkan, menurutnya, ada dugaan korupsi Rp10 triliun dari dana yang dikumpulkan dari para prajurit TNI itu.

Menteri BUMN Erick Thohir bergerak cepat. Erick memanggil Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri (persero) Rony Hanityo Apriyanto. Pemanggilan ini meminta penjelasan terkait kondisi asuransi pelat merah tersebut.

“Menerangkan ini saja, gimana situasi dan kasusnya Asabri, pemaparannyalah, kondisi objektif Asabri, apa yang terjadi, situasi­nya bagaimana, asetnya bagaimana, cash-nya bagaimana,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

 

Secara mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan laporan keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan secara mandiri oleh satuan pengawasan internal.

Kendati demikian, pengawasan eksternal juga dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan audit-or independen di bawah koordiasi Kemenhan.

“Hal itu sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur juru bicara BPK Sekar Putih Djarot.

Kendati demikian, OJK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan keuangan kepada Asabri. Pasalnya, dengan merujuk pada situs resmi Asabri, laporan keuangan Asabri hanya sampai tahun 2017. Belum terdapat laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal III 2019 yang dipublikasi.

Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, OJK sebagai regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis.

Hal itu mengingat pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, BPK, dan auditor independen. (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya