Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Harus Bentuk Sea and Coast Guard

Wibowo Sangkala
08/1/2020 14:22
Pemerintah Harus Bentuk Sea and Coast Guard
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu Selat Lampa Natuna, Kepri(Antara)

PEMERHATI sektor Kelautan dan Perikanan, Bambang Haryo Soekartono mengatakan polemik masuknya kapal Tiongkok memasuki batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau akibat lemahnya keamanan laut di Indonesia. Menurutnya Indonesia tidak memiliki Sea and Coast Guard. Padahal berdasarkan Undang-undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran Sea and Coast Guard, berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

"Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut. Bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai Sea and Coast Guard Indonesia," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya tidak tepat apabila Bakamla berfungsi sebagai pelaksana tugas Sea and Coast Guard. Sebab Bakamla itu merupakan salah satu bagian dari Sea and Coast Guard sebagai unsur keamanan, beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan.

Mantan anggota DPR RI ini mendesak pemerintah segera membentuk Sea and Coast Guard dan dibuat juga peraturan untuk tindak lanjutnya. Pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut. Di dunia internasional, keamanan laut bukan domainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi domain Sea and Coast Guard.

"Di negara-negara lain Kementerian Kelautan tidak mengurusi masalah keamanan. Terus terang ini salah kaprah," ujarnya.

Di samping itu, saat ini wilayah ZEE ini kosong karena nelayan tidak boleh memasuki wilayah itu setelah dikeluarkan peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No. D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI. Dengan pembatasan maksimum kapal tangkap berukuran 150 GT akan menimbulkan banyak kerugian.

Kerugian tersebut di antaranya  kapal tidak dapat berlayar hingga mencapai wilayah ZEE, baik dari sisi konstruksi dan stabilitas karena tidak mampu menghadapi gelombang yang besar. Kemudian, efisiensi daya angkut hasil ikan yang tidak visible dari sisi teknis dan ekonomis dibandingkan biaya operasional karena ukuran kapal yang terlalu kecil.

baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Asisten Imam Nahrawi

Dampak dari regulasi tersebut berakibat ribuan kapal nelayan yang memiliki GT diatas 150 tidak beroperasi sehingga mengakibatkan kekosongan di wilayah ZEE.

"Ada sekitar 1.000 lebih kapal tidak bisa beroperasi, kapal-kapal tersebut hanya bersandar di pesisir laut, ada di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, Banyuwangi. Nah seharunya kalau kapal-kapal nelayan ini beroperasi, mereka juga bisa turut serta mengamankan dan menjaga laut kita dari kapal-kapal China atau asing,: ujarnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya