Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERHATI sektor Kelautan dan Perikanan, Bambang Haryo Soekartono mengatakan polemik masuknya kapal Tiongkok memasuki batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau akibat lemahnya keamanan laut di Indonesia. Menurutnya Indonesia tidak memiliki Sea and Coast Guard. Padahal berdasarkan Undang-undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran Sea and Coast Guard, berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut. Bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai Sea and Coast Guard Indonesia," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya tidak tepat apabila Bakamla berfungsi sebagai pelaksana tugas Sea and Coast Guard. Sebab Bakamla itu merupakan salah satu bagian dari Sea and Coast Guard sebagai unsur keamanan, beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan.
Mantan anggota DPR RI ini mendesak pemerintah segera membentuk Sea and Coast Guard dan dibuat juga peraturan untuk tindak lanjutnya. Pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut. Di dunia internasional, keamanan laut bukan domainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi domain Sea and Coast Guard.
"Di negara-negara lain Kementerian Kelautan tidak mengurusi masalah keamanan. Terus terang ini salah kaprah," ujarnya.
Di samping itu, saat ini wilayah ZEE ini kosong karena nelayan tidak boleh memasuki wilayah itu setelah dikeluarkan peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No. D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI. Dengan pembatasan maksimum kapal tangkap berukuran 150 GT akan menimbulkan banyak kerugian.
Kerugian tersebut di antaranya kapal tidak dapat berlayar hingga mencapai wilayah ZEE, baik dari sisi konstruksi dan stabilitas karena tidak mampu menghadapi gelombang yang besar. Kemudian, efisiensi daya angkut hasil ikan yang tidak visible dari sisi teknis dan ekonomis dibandingkan biaya operasional karena ukuran kapal yang terlalu kecil.
baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Asisten Imam Nahrawi
Dampak dari regulasi tersebut berakibat ribuan kapal nelayan yang memiliki GT diatas 150 tidak beroperasi sehingga mengakibatkan kekosongan di wilayah ZEE.
"Ada sekitar 1.000 lebih kapal tidak bisa beroperasi, kapal-kapal tersebut hanya bersandar di pesisir laut, ada di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, Banyuwangi. Nah seharunya kalau kapal-kapal nelayan ini beroperasi, mereka juga bisa turut serta mengamankan dan menjaga laut kita dari kapal-kapal China atau asing,: ujarnya. (OL-3)
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Seluruh proses dilakukan untuk menjamin mutu pangan yang diterima masyarakat. Selain menjaga kualitas, pendistribusian bantuan juga diawasi agar tepat sasaran.
Instruksi tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi persiapan penilaian Geopark Nasional, yang digelar pada Senin (21/7).
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved