Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mahfud Dukung KPK Usut Korupsi APBN

Golda Eksa
07/1/2020 16:34
Mahfud Dukung KPK Usut Korupsi APBN
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menumpas praktik lancung di negeri ini.

Demikian penegasan Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan seusai menerima kunjungan lima pimpinan KPK periode 2019-2023, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1).

"Kami dorong KPK akan kuat, tetapi juga kita akan imbangi di sini dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia yang berada di lingkup Kemenko Polhukam, termasuk saber pungli," katanya.

Mahfud mengaku mencatat dua kalimat yang sangat puitis dari KPK, yaitu 'Kami akan bekerja keras berperang melawan korupsi. Kami akan berbuat yang terbaik meskipun mungkin tidak ada orang yang menganggap kami baik.'

Menurut dia, Kemenko Polhukam dan KPK memiliki tugas yang sangat penting, yakni mengawal seluruh kegiatan negara yang diterjemahkan dalam proyek-proyek APBN.

"Oleh sebab itu siapa pun yang main-main dengan proyek APBN, keuangan negara dan korupsi akan diperangi secara sungguh-sungguh. Siapa pun akan disikat habis," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan program-program pemberantasan korupsi melalui serangkaian kegiatan pencegahan dan penindakan. Upaya tersebut merujuk enam tugas pokok seperti yang tertuang dalam Pasal 6 UU 19/2019 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.

"Kami katakan kepada Menko Polhukam dan jajaran bahwa selaku anak bangsa kita sepakat untuk membangun bangsa ini mewujudkan tujuan negara, sebagaimana alinea keempat UUD 1945," ujar Firli.

Firli menegaskan lima pimpinan KPK dan segenap pegawai KPK akan melakukan tindakan terukur sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang menjadi penyebab gagalnya pelaksanaan proyek dan program nasional.

"Kami sampaikan juga bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya sekedar mengedepankan penindakan, tetapi juga harus diikuti dengan pencegahan yang ditingkatkan, serta tetap melakukan penindakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya