Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMBENTUKAN Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) menjadi keniscayaan guna mengurai sengkarut berbagai aturan yang tumpang tindih. Khususnya antara peraturan daerah dan pusat seperti kementerian.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan kehadiran BPLN memang sudah sangat dibutuhkan guna menyinkronisasi pelbagai aturan di berbagai sektor, khususnya di daerah dan pusat.
"Iya butuh karena perlu lembaga yang mensinkronisasi dalam implementasinya," ujar Herman, ketika dihubungi, Sabtu, (4/1).
Herman mengatakan, kehadiran BPLN dibutuhkan khususnya untuk memaksimalkan pembuatan omnibus law. BPLN akan bisa mendata pasal apa saja yang perlu masuk omnibus law dan mana yang tidak.
"Menurut saya omnibus law juga tidak akan maksimal dalam implementasinya selama belum ada peraturan yang mengatur antara pasal dalam UU yang masuk dalam omnibus law," ujar Herman.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai pembentukan BPLN tergantung pada keputusan pemerintah. Meski begitu, ia yakin ada atau tidak adanya BPLN, omnibus law akan tetap bisa berjalan dengan baik.
"Itu tergantung pemerintah. Omnibuslaw itu sama statusnya seperti RUU lainnya bukan sesuatu yang istimewa. Bedanya hanya menggabungkan ataupun merevisi pasal-pasal berkaitan dimasukkan dalam satu UU. Jadi proses normal saja pembahasannya antara pemerintah-DPR," ujar Baidowi.
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan bahwa pembentukan BPLN sudah harus dilakukan. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada tidak lagi tumpang tindih.
"Pemerintah perlu badan khusus yang bekerja menjawab tantangan penyederhanaanregulasi. Badan ini harus menyisir semua aturan yang ada hingga memetakan mana saja regulasi yang tumpang tindih," tandasnya. (OL-8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved