Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Djoko Sardjono
31/12/2019 11:46
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap
Kejahatan pencuri dengan modus pecah kaca(Ilustrasi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pencuri spesialis pecah kaca mobil. Sementara itu, untuk pengembangan kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Klaten.

Penangkapan kedua tersangka, yakni LS, 23, dan RY, 33, kata Wakapolres  Kompol Zulfikar Iskandar, kepada pers di Mapolres, kemarin, berawal dari laporan korban aksi pecah kaca di Jalan Mayor Kusmanto, Klaten Utara, pekan lalu.

Menurut Zulfikar, tersangka LS, warga Bandar Lampung dan RY, warga Magelang, ditangkap Satreskrim Polres Klaten saat keduanya dengan
berkendara sepeda motor tengah mencari sasaran mobil yang diparkir di pinggir jalan.

Modus pelaku dalam aksi pecah kaca, yaitu dengan menyisir lokasi untuk mencari mobil yang diparkir di tepi jalan. Setelah situasi dirasa aman, kaca mobil yang disasar dipecahkan dan barang berharga yang ada di dalam dikuras habis.

''Dari hasil pengembangan, RY adalah otak aksi pecah kaca. Tersangka pun  mengaku dalam tiga bulan terakhir sudah 11 kali melakukan aksi pecah kaca di Klaten. Aksi yang sama juga pernah dilakukan di Magelang dan Ungaran, katanya.

Terkait kasus pecah kaca mobil, Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika memarkir mobil di pinggir jalan.
Untuk itu, jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, karena bisa memancing kejahatan.

Sementara, tersangka RY mengaku mencari sasaran dengan berkeliling secara acak. Korban  tidak dibuntuti. Sasarannya, mobil yang diparkir di pinggir jalan. Aksi pecah kaca langsung dilakukan setelah diketahui situasi sekitar dirasa aman.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka, antara lain 2 unit laptop, 1 HP, dan 1 sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya