Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Banjir Informasi, Media Tradisional Jadi Pegangan

Abdillah M Marzuqi
31/12/2019 07:50
Banjir Informasi, Media Tradisional Jadi Pegangan
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) didampingi Dewan Pertimbangan Makroen Sanjaya (kiri) dan Ketua Dewan Pertimbangan Imam Wahyudi.(MI/MOHAMAMD IRFAN )

MEDIA tradisional memperoleh angin segar dengan meningkatnya tingkat kepercayaan publik. Bak mercu­suar, praktik jurnalistik dengan metodologi ketat membuat media tersebut menjadi pegang­an publik untuk mendapatkan in­formasi tepercaya.

Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indone­sia (IJTI) Imam Wahyudi mengemukakan hal tersebut seusai dis­kusi refleksi akhir tahun IJTI bertajuk Kebebasan Pers, Disrupsi, dan Tantangan Jurnalis TV di Gedung Dewan Pers, Jakar­ta, kemarin.

“Kalau lihat Edelman Trust Ba­rometer (2019), tren media tradisional sempat turun di 2015, kemudian mulai naik dan sekarang naik lagi di 2019,” te­rang Imam.

Berdasarkan data Edelman Trust ­Ba­­rometer 2019, tingkat kepercayaan pada media tra­disional meningkat dari 63 poin pada 2018 menjadi 65 pada 2019. Tiga tahun sebelumnya, media tradisional sempat terpuruk pada 2015-2017 dengan 58, 59, dan 58 poin. Bahkan, pada tahun ini berada pada level yang sama dengan mesin pencari.

Perubahan itu, menurut Imam, dilandasi kembalinya kepercayaan publik setelah sempat anjlok gara-gara hoaks.

“Itu menunjukkan bahwa orang tadinya kecewa mungkin dengan media tradisional yang mungkin ikut-ikutan dan menyebarkan hoaks. Kan itu banyak dulu, apalagi menjelang pemilu dan saat pemilu, pilkada dan sebagainya,” lanjutnya.

Menurut Imam, di tengah ban­jir informa­si, publik ingin mendapatkan pegangan in­for­masi yang benar. “Yang bisa me­laku­kan itu sebenarnya hanya jurnalisme.”

Ia menegaskan tidak sepatutnya jurnalis­­me mengorbankan prinsip verifikasi hanya untuk mengejar kecepatan. Hal itu di­sebabkan verifikasi adalah nya­wa jurnalisme.

 

Ancaman

Dalam upaya menjaga kredibi­litas dan kepercayaan publik, pers dihadapkan pada ancaman. Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengungkapkan adanya 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam ke­be­basan pers.

“IJTI secara konsisten dan te­gas menolak revisi sejumlah pasal dalam RKUHP yang meng­ancam kebebasan pers,” tegas Yadi.

Kesepuluh pasal meliputi Pa­sal 219 tentang penghinaan ke­pala negara, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, dan Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.

Selanjutnya, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pa­sal 262 tentang penyiaran be­rita bohong, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pa­sal 445 tentang pencemaran orang mati.

Yadi mencontohkan Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan dalam me­­liput pengadilan. “Kalau seandainya, kon­teksnya ­dipelesetkan oleh seorang hakim, ­seseorang yang menyimpan kamera, kemudi­an ­kameranya dianggap oleh me­reka ­mengganggu, hakim ter­sebut bisa melaporkan, dan te­man-teman bisa kena delik da­lam KUHP,” ujarnya.

Menurut Yadi, ke-10 pasal itu akan me­­munculkan beberapa dampak. Pers kehi­langan daya kritis, KUHP akan digunakan penguasa untuk melegitimasi se­mua kebijakan, publik takut mengkritik penguasa, dan demokrasi akan hilang. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya