Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

RUU Perlindungan Tokoh Agama Dinilai Tidak Berfaedah

Cindy
19/12/2019 23:03
RUU Perlindungan Tokoh Agama Dinilai Tidak Berfaedah
Lucius Karus(Dok MI)

Rancangan Undang-Undang Tokoh dan Simbol Agama yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020-2024 dinilai tidak penting. DPR mestinya memasukkan rancangan yang lebih penting.
 
"Ini RUU tidak berfaedah kalau dibahas dan dihasilkan. RUU sulit dipertanyakan urgensinya hanya memenuhi daftar," ucap peneliti Formappi Lucius Karus di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 19 Desember 2019.
 
Lucius mempertanyakan alasan tokoh agama mesti dilindungi. Padahal, mereka menyebar pesan damai. "Tokoh agama mana yang merasa terancam?," kata Lucius.

Dia menyebut rencana RUU itu cuma berkaca pada situasi jelang Pemilu 2019. Tokoh agama terancam cuma suatu insiden semata.

Lucius juga menyoroti RUU Minuman Beralkohol yang kembali masuk Prolegnas. Padahal, RUU sudah selesai dibahas pada 2015. "Masih cenderung mengangkat RUU yang sudah jelas periode lalu tidak diapa-apakan," kata dia.
 
Sebanyak 50 RUU masuk prolegnas prioritas periode 2020-2024. Empat RUU di antaranya merupakan warisan yang sudah dibahas anggota Dewan periode sebelumnya, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai, dan RUU Mineral dan Batu Bara.
 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya