Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA pemukulan terhadap hakim, Desrizal Chaniago, yang merupakan kuasa hukum Tommy Winata (TW), dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana kekerasan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desrizal telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan tindak kekerasan melawan pegawai negeri saat melakukan pekerjaan sah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Majelis hakim menetapkan Desrizal melanggar Pasal 212 KUHP karena dianggap telah melakukan kekerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut terdakwa hanya menjalani masa tahanan selama satu bulan saja.
Baca juga: PPATK Serahkan Temuan Rekening Kasino ke KPK dan Polisi
Selama masa sidang, Desrizal sudah menjalani hukuman penjara 5 bulan. Pada Januari 2020, terdakwa akan dinyatakan bebas.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sebelumnya dari pidana yang ditentukan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di tahanan," ucap Saifuddin.
Sementara itu, Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV untuk dikembalikan kepada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga beberapa alat barang bukti lainnya.
"Satu buah gantungan kartu nama advokat dengan Nomor 99.10213 atas nama Desrizal S.H dikembalikan kepada terdakwa, 1 buah ikat pinggang dirampas untuk dimusnahkan, surat yang diajukan terdakwa dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar dana perkara berjumlah Rp5000," tutupnya.
Desrizal yang merupakan pengacara TW sedang menjalani sidang yang dipimpin hakim ketua Sunarso, Duta Baskara, dan M Junaedi sebagai hakim anggota.
Saat mendengarkan pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim, Desrizal melepaskan ikat pinggangnya dan menyabet majelis hakim.
Kekerasan tersebut ia lakukan karena dirinya merasa pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan dirinya.
Akibat sabetan ikat pinggang tersebut Sunarso mengalami luka di bagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm dan hakim lainnya mengalami luka yang sama dengan ukuran 1x1,5 cm. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved