Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Jazilul Fawaid mempertanyakan alasan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mempublikasi rekening kasino diduga milik kepala daerah di Indonesia. Publikasi dinilainya malah membikin gaduh.
"Ini jadi semacam membuat kegaduhan, menurut saya. Kalau selama ini tidak ada titik terang yang jelas, terus diumumkan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Jazilul menilai PPATK seharusnya bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Ia mengingatkan, tugas PPATK yakni sebatas mengawasi transaksi mencurigakan.
PPATK bisa memproses temuan transaksi mencurigakan dengan menggandeng pihak lain.
"Dalam strategi penegakan hukum, yang tepat sasaran, apa benar kalau dipublikasikan itu tepat sasaran?" ujarnya.
Baca juga: PPATK Serahkan Temuan Rekening Kasino ke KPK dan Polisi
Menurut Jazilul, sebaiknya PPATK memanggil pihak dimaksud dan meminta penjelasan. Kalau memang tidak punya kewenangan, PPATK bisa melaporkan kepada penegak hukum.
"Dari pada dipublikasikan membuat kegaduhan dan kecurigaan satu sama lain. Kan akan lebih bijaksana kalau seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah menyimpan uang mereka di luar negeri di sebuah rekening kasino.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus (OL-2)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved