Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, membenarkan informasi yang menyebut terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, menjadi tahanan rumah.
Menurut dia, pemindahan status penahanan itu merujuk surat penetapan Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Informasi itu benar. Namun, di sini jaksa berperan hanya untuk melaksanakan penetapan dari pengadilan saja," kata Mukri kepada Media Indonesia, Senin (16/12).
Berdasarkan surat PN Jakarta Pusat, pengalihan status ke tahanan rumah terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, itu berlaku sejak 12 Desember 2019 hingga 26 Desember mendatang.
Kivlan yang sebelumnya sempat dibantarkan karena menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, juga diizinkan melakukan program fisioterapi sebanyak dua kali dalam sepekan. Pihak kejaksaan pun diminta tetap mengawal terdakwa selama menjalani perawatan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved