Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH semakin intensif menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam waktu dekat, pemerintah akan berkonsultasi dengan ahli dari Amerika Serikat (AS) terkait wacana RUU tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Komisi III akan secara intensif memantau perkembangan pembuatan RUU KKR.
Namun, agar RUU tersebut maksimal, ia menilai pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau LSM. Keluarga pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM berat juga perlu dilibatkan.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM. Kita harus dengar juga suara dari kelompok-kelompok masyarakat ini. Tidak hanya mendengar dari LSM saja, tetapi juga mendengar dari mereka yang jadi korban," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga: Presiden dan DPR Didesak Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada
Arsul mengatakan, selama ini, dalam pembahasan dan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, keluarga korban kerap tidak dilibatkan secara langsung.
"Kadang keluarga korban juga tidak lagi menuntut pengadilan sebagai satu-satunya cara tetapi katakanlah ada kelompok yang menghendaki sehingga malah tidak selesai-selesai, tapi sekali lagi ya kira harus mendengarlah dari semua," ujar Arsul.
Arsul mengatakan, Komisi III DPR, khususnya Fraksi PPP, siap mengkritisi setiap progres yang dilakukan pemerintah terkait pembuatan draft RUU KKR.
RUU KKR telah masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut dibuat dengan tujuan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. (OL-2)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved