Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Pecat Dua Jaksa Pemeras Saksi

Medcom/Uta/P-2
10/12/2019 08:30
Kejagung Pecat Dua Jaksa Pemeras Saksi
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis seusai nonton bareng fi lm Antikorupsi(MI/BARY FATHAHILAH)

KEJAKSAAN Agung menindak dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kasus tersebut tengah didalami Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan kedua jaksa nakal berinisial YRM dan FYP itu dalam proses pemecatan. Penjatuhan sanksi pemecatan dipercepat tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan.

“Ini sedang dalam proses terkait dengan status keduanya,” ujar Jaksa Agung, di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

Jaksa YRM merupakan Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan jaksa FYP sebagai Kasubsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Aspidsus Kejati DKI.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (30/11) karena diduga memeras M Yusuf yang merupakan saksi perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (persero) tahun anggaran 2012-2017. Perkara itu sedang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI.

YRM dan FYP memeras dengan dibantu makelar kasus bernama Cecep yang juga telah ditahan. Jaksa Agung menyebut penyidik menemukan bukti pemerasan yang dilakukan kedua jaksa, yakni uang dan bukti transfer dari korban.

“Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan,” jelas Burhanuddin.

Ia menegaskan tidak akan segan menindak jaksa nakal yang berada di bawah jajarannya. Pihaknya juga memperketat penempatan­ kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari), salah satunya melalui program lelang jabatan.

Dengan begitu, Burhanuddin meyakini institusi kejaksaan akan mendapatkan pimpinan terbaik. “Jadi jangan asal suka dan tidak suka aja dia didudukkan di situ, tetapi yang betul-betul mencari pimpinan yang berkualitas,” terang Jaksa Agung.

Burhanuddin mengatakan pihaknya masih merumuskan program lelang jabatan. Program tersebut nantinya akan diperuntukkan pada 2020.

Sebanyak tujuh wilayah terpa-dat akan segera memulai proses lelang jabatan, dimulai Kejati kelas 1. Wilayah tersebut meliputi Sumatra Utara Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Kami akan merumuskannya dulu ya. Kami belum (terapkan) untuk tahun ini, (baru) tahun 2020,” imbuh Jaksa Agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai program lelang jabatan untuk kejati di seluruh Indonesia sebagai langkah progresif untuk membangun profesionalisme institusi Kejaksaan Agung. (Medcom/Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik