Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Omnibus Law Cegah Ego Sektoral

Putra Ananda
26/11/2019 10:20
Omnibus Law Cegah Ego Sektoral
Ketua DPW Partai NasDem Banten Wawan Iriawan berbincang dengan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany.(MI/Susanto)

RENCANA Presiden Joko Widodo untuk menyatukan beberapa regulasi perundang-undangan melalui sistem omnibus law mendapat dukungan dari Partai NasDem. Anggota Mahkamah Partai NasDem Atang Irawan menjelaskan metode omnibus law akan menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih dalam beberapa perundang-undangan.

"NasDem sepakat omnibus law dilakukan untuk mengharmonisasikan pasal-pasal yang tumpang-tindih," tutur Atang dalam Seminar Hukum Omnibus Law yang diselenggarakan DPW Partai NasDem Provinsi Banten di Tangerang Selatan, kemarin.

Atang mencontohkan, salah satu hal yang tumpang-tindih ialah penafsiran kata 'dewasa' dalam beberapa perundang-undangan. Dalam UU Pemilu seseorang yang dewasa ditafsirkan berumur 17 tahun, di UU Pidana ditafsirkan 16 tahun, dan di UU Kewarganegaraan 18 tahun. Adapun UU Perkawinan menyebut 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan.

"Soal penafsiran kata 'dewasa' saja sudah tidak ada kepastian hukum. Maka, tentu nanti omnibus law harus berikan kepastian hukum, terutama untuk regulasi yang berkaitan dengan investasi agar tercapai akselerasi pembangunan," jelasnya.

Menurut Atang, omnibus law perlu dilakukan dengan sistematis. Omnibus law dilakukan sebagai salah satu cara memperbarui hukum perundang-undangan. Tidak hanya terbatas pada penyederhanaan regulasi, tetapi juga termasuk harmonisasi kewenangan pembuatan regulasi.

Selain itu, omnibus law akan mencegah adanya ego sektoral dari para pembuat regulasi.

"Semakin banyak pihak yang membuat regulasi maka akan menimbulkan ego sektoral," ujarnya.

Pembicara lainnya, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, RM Ghani, menjelaskan omnibus law akan menjamin peraturan-peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dengan begitu, dapat mempermudah perizinan dan investasi di daerah.

"Karena mengurangi rantai distribusi perizinan yang berjenjang. Apabila investasi dan perizinan diberikan kemudahaan, implikasinya akan ada keluasan lapangan pekerjaan," papar Ghani.

Pekan lalu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan omnibus law akan didaftarkan ke parlemen pada 18 Desember mendatang.

Luhut meyakini konsep penyederhanaan regulasi itu bisa menjadi salah satu cara mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, utamanya mengenai investasi. (Uta/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik