NasDem Dukung Ombibus Law untuk Berantas Tumpang Tindih Regulasi

Putra Ananda
25/11/2019 18:43
NasDem Dukung Ombibus Law untuk Berantas Tumpang Tindih Regulasi
Seminar soal ombibus Law yang diselenggarakan DPW NasDem Tangenrang Selatan, Senin (25/110(MI/Susanto)

RENCANA Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menyatukan beberapa regulasi perundang-undangan melalui sistem omnibus law mendapat dukungan dari Partai NasDem.

Anggota Mahakamah Partai NasDem Atang Iriawan menjelaskan metode omnibus law akan menyerdahanakan regulasi yang saling tumpang tindih dalam beberapa perundang-undangan.

"Kesemerawutan regulasi ini yang memicu presiden memantik gagasan omnibus law. NasDem sepakat omnibus law dilakukan untuk mengharmonisasikan pasa-pasal yang saling tumpang tindih," tutur Atang dalam seminar hukum ominbus law di Tangerang yang diadakan oleh pengurus DPW NasDem Provinsi Banten, Senin (25/11).

Atang mencontohkan, salah satu hal yang saling tumpang tindih ialah penafsiran kata dewasa dalam bebereapa perundang-undangan. Dalam UU Pemilu seseorang yang dewasa ditafsirkan berumur 17 tahun. Sementara UU Pidana ditafsirkan 16 tahun. Kewarganegaraan 18 tahun, serta UU Perkawinan yang menyebut 21 tahun laki-laki dan 19 tahun perempuan.

"Soal penafsiran kata dewasa saja sudah tidak ada kepastian hukum. Maka tentu nanti omnibus law harus berikan kepastian hukum, terutama untuk regulasi yang berkaitan dengan investasi agar tercapa akselerasi pembangunan," jelasnya.

Baca juga : Omnibus Law akan Permudah Investasi Program Prioritas

Menurut Atang, omnibus law perlu dilakukan dengan sistematis. Omnibus law dilakukan sebagai salah satu cara memperbaharui hukum perundang-undangan. Tidak hanya terbatas pada penyerdehanaan regulasi saja.

Termasuk juga harmonisasi kewenangan pembuatan regulasi. Dikatakan atang, omnibus law akan mencegah adanya ego sektoral dari para pembuat regulasi.

"Semakin banyak pihak yang membuat regulasi maka akan menimbulkan ego sektoral. Apalagi kita bicara organ vertikal yaitu pemerintahan pusat dengan daerah. Perlu kewenangan-kewenangan yang dalam tanda petik harus diharmonisasikan secara betul," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) R.M Ghani menjelaskan omnibus law akan menjamin peraturan-peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

Dengan begitu, dapat mempermudah perizinan dan investasi di daerah.

Baca juga : Omnibus Law dan Obesitas Peraturan Perundangan

"Karena mengurangi rantai distribusi perizinan yang berjenjang. Apabila investasi dan perizinan diberikan kemudahaan maka implikasinya akan ada keluasan lapangan pekerjaan," paparnya.

Bertindak selaku tuan rumah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berharap agar jumlah Perda bisa dikurangi tidak menjadi terlalu banyak. Perlu ada pengurangan-pengurangan Perda yang menghambat para kepala daerah dalam meningkatkan investasi di wilayahnya masing-masing.

"Sebagai pelaku langusng di lapangan saya berharap agar target keberhasilan anggota DPRD bukan dari jumlah peraturan yang dibuat tapi lebih pada ke kualitas. Sangat diperlukan penyerdahaan regulasi untuk persyaratan-persyaratan tertntu yang tidak ramah investasi," ujar Airin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya