Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PP Penanganan Terorisme Belum Detail Atur Soal Pelaku

Cahya Mulyana
24/11/2019 22:49
PP Penanganan Terorisme Belum Detail Atur Soal Pelaku
Robi Sugara (berdiri)(MI/ Adam Dwi)

PENGAMAT terorisme dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Roby Sugara mengatakan tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan sangat bagus yakni mencegah sejak dini teror dan terorisme. Namun aturan itu belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pencegahan dan penindakannya.

"PP itu niatnya bagus saya kira untuk pencegahan karena yang terlibat teroris awalnya juga dimulai dengan radikalisme. Meski tidak semua yang mengalami itu berujung aksi teroris," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).

 

Baca juga: PP Pencegahan Terorisme belum Sentuh Akar Persoalan

 

Menurut dia, PP itu berupaya menjangkau lebih jauh dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sayangnya aturan yang baru terbit itu belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme pencegahan dan penanganannya.

Ia mencontohkan mengenai kriteria rentan terpapar terorisme. Menurut dia pemerintah tidak secara gamblang mendefinisikan orang yang berpotensi menjadi teroris dan mengikuti pahamnya berikut soal langkah-langkah pembuktiannya.

"Bagaimana kriteria rentan, apakah ada laporan, terus setelah ada laporan bagaimana cara mengukurnya? Kalau yang terlibat narkoba kan gampang, cek urine. Trus tinggal dilidik apakah pengedar atau pengguna, pendekatan hukum atau rehab saja," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya