Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PP Pencegahan Terorisme belum Sentuh Akar Persoalan

Cahya mulyana
24/11/2019 22:33
PP Pencegahan Terorisme belum Sentuh Akar Persoalan
Soleman ponto(Dok MI)

MANTAN Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Ponto menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan belum menjawab akar masalah terorisme. Pasalnya aturan di atas beleid itu belum menjelaskan secara rinci mulai definisi radikalisme, terorisme hingga lembaga yang fokus menanganinya.

"Saya berpendapat selesaikan dulu UU-nya (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Kalau intinya saja masih belum jelas seperti definisi terorisme dan radikalisme, siapa yang berwenang menindak dan mencegahnya saja belum final maka ke aturan apapaun apalagi setingkat dibawahnya juga sulit untuk berjalan efektif," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).

Menurut dia, pemerintah seharusnya berpikir jernih menyikapi teroris dan terorisme. Kemudian harus membedakan antara paham dan tindakan supaya bisa membuat formula yang tepat untuk menanganinya.

"Menurut saya paham atau cara berpikir itu berbeda dengan tindakan. Yang berbahaya itu lebih pada tindakan bukan pahamnya dan penanganannya pun harusnya berbeda. Contohnya radikalisme itu kan cara berpikir yang ekstrim dan itu harus diatasinya dengan paham juga kemudian tidak semua yang berpaham itu pelaku teror ," katanya.

Ia mendorong pemerintah merevisi UU Pemberantasan Terorisme  supaya penanganan teroris dan potensinya berjalan secara efektif. "Benahi dulu UU yang dibuat cepat itu supaya jelas objek penanganannya siapa yang harus ditangani dengan penegakan hukum dan dengan deradikalisasi. Juga harus jelas seperti apa mekanisme deradikalisasinya itu. Itu saran saya," pungkas Soleman. (OL-8)

 

 

(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya