Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Mahfud Apresiasi Pimpinan KPK Gugat UU KPK

Golda Eksa
21/11/2019 13:43
Mahfud Apresiasi Pimpinan KPK Gugat UU KPK
Menko Polhukam Mahfud MD(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi uji materi yang diajukan tiga pimpinan KPK terkait UU 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu bagus. Biar nanti diuji di sana," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11).

Ia mengemukakan, permohonan uji materi di MK tujuannya untuk mempertemukan adanya perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain.

Baca juga: Pimpinan KPK Menggugat UU KPK

"Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi,* kata dia.

Di sisi lain, imbuhnya, pemerintah prinsipnya tetap menunggu rampungnya uji materi di MK, sebelum memutuskan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua wakil ketua, yaitu Laode M Syarif dan Saut Situmorang, mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Ketiganya mengajukan permohonan itu sebagai pribadi yang bekerja di KPK, Rabu (20/11). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik