Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KAPUSPENKUM Kejagung Mukri menyatakan belum akan melaksanakan putusan kasasi terkait kasus First Travel.
"Ya sudahlah diterima (salinan putusan MA). Sementara kita tunda eksekusinya," terang Mukri saat dihubungi Media Indonesia (19/11).
Baca juga: Dana Jemaah First Travel Dinilai Layak Dikembalikan
Mukri menjelaskan bahwa salah satu poin dalam putusan MA menyatakan bahwa barang bukti angka 1-529 dirampas oleh negara. Sementara tuntutan jaksa adalah dikembalikan pada nasabah. Putusan itu memicu kontroversi, terutama dari pihak nasabah First Travel.
Menurutnya, Kejagung mengambil sikap untuk tetap pada tuntutan sebelumnya yakni barang bukti kasus First Travel diserahkan kembali pada nasabah.
"Intinya kita harus konsisten dengan tuntutan kita. Karena pada waktu di persidangan kita menuntut barang bukti itu diserahkan pada nasabah. Tapi kan nyatanya hakim memutuskan beda," tegasnya.
Merespons kegaduhan yang muncul dari putusan MA, Kejagung meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda putusan tersebut.
"Dalam hal ini menimbulkan kegaduhan dikalangan para korban. Melihat kondisi seperti itu kami meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi," lanjutnya.
Sedangkan untuk putusan MA, Kejagung masih berusaha mencari upaya hukum terbaik untuk tetap pada tuntutan agar barang bukti diserahkan pada nasabah.
"Terkait dengan putusan MA, kita masih lakukan kajian untuk kita carikan solusi apakah kita akan melakukan upaya hukum lain, membuat suatu terobosan hukum," tegasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved