Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BAK bola salju yang terus membesar, usulan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya Presiden Joko Widodo bisa menjabat tiga periode yang dilontarkan Suhendra Hadikuntono didukung ratusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Dukungan itu tercetus dalam pertemuan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Hadir dalam pertemuan dengan Suhendra itu antara lain Ketua Gema Kosgoro Dian Assafri, serta Ketua Umum DPP Gema 165 Rusdi Ali Hanafia. Dalam kesempatan itu Suhendra memaparkan, tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, dikhawatirkan berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana.
"Jadi kita usulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode," jelas Suhendra yang juga penggagas Sabuk Nusantara itu.
Suhendra meyakini usulannya itu akan didukung mayoritas rakyat Indonesia. "MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" ungkapnya Suhendra.
Usulan agar Presiden Jokowi dapat menjabat tiga periode, menurut Suhendra, juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia. "Kalau ada Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," tegasnya.
Suhendra menambahkan, usulannya itu sudah ia perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini. "Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," tukas Suhendra.
Di sisi lain, Rusdi Ali Hanafia mengatakan OKP-OKP nasional mendukung usulan Suhendra itu. Bahkan Ali membantah usulan itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.
"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya. (RO/R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved