Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Larangan Beribadah Dominasi Kasus Intoleransi di Indonesia

Abdillah Muhammad Marzuqi
17/11/2019 20:06
Larangan Beribadah Dominasi Kasus Intoleransi di Indonesia
Imparsial memaparkan soal kasus intoleransi di Indonesia memperingati Hari Toleransi Internasional(Mi/Pius Erlangga)

IMPARSIAL mencatat sebanyak 31 kasus intoleransi atau pelanggaran terhadap kebebasan beragaman dan berkeyakinan terjadi dalam kurun satu tahun terakhir di 15 Provinsi.

Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mengungkapkan, jenis kasus intoleransi tersebut beragam, mulai dari pelarangan terhadap pendirian rumah atau tempat ibadah, hingga penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama.

"Bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelarangan atau pembubaran terhadap ritual, pengajian, ceramah, atau pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan, yaitu dengan 12 kasus," ungkapnya di Kantor Imparsial Jakarta (17/11) dalam memperingati hari Toleransi Internasional.

Kasus berikutnya yakni pelarangan terhadap pendirian rumah atau tempat ibadah sebanyak 11 kasus, perusakan tempat ibadah 3 kasus, dan pelarangan terhadap perayaan kebudayaan etnis tertentu sebanyak 2 kasus.

Baca juga : Pemerintah Jangan Lawan Intoleran dengan Cara Intoleran

Selanjutnya, pengaturan tentang tata cara berpakaian sesuai agama tertentu oleh pemerintah sebanyak 1 kasus, imbauan atau edaran pemerintah terkait aliran keagamaan tertentu sebanyak 1 kasus, dan penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama sebanyak 1 kasus.

Ardimanto mengatakan, pelaku tindakan intoleransi atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasaan beragama ataupun berkeyakinan paling banyak dilakukan oleh warga setempat yang dimobilisasi oleh organisasi atau kelompok agama tertentu, yaitu dengan jumlah 28 kasus.

Sedangkan pelaku tindakan intoleran atu pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara sebanyak 4 kasus. Kasus tersebut dilakukan dalam bentuk pelarangan kegiatan keagamaan maupun pencabutan izin pembangungan tempat ibadah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik