Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPARSIAL mencatat sebanyak 31 kasus intoleransi atau pelanggaran terhadap kebebasan beragaman dan berkeyakinan terjadi dalam kurun satu tahun terakhir di 15 Provinsi.
Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mengungkapkan, jenis kasus intoleransi tersebut beragam, mulai dari pelarangan terhadap pendirian rumah atau tempat ibadah, hingga penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama.
"Bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelarangan atau pembubaran terhadap ritual, pengajian, ceramah, atau pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan, yaitu dengan 12 kasus," ungkapnya di Kantor Imparsial Jakarta (17/11) dalam memperingati hari Toleransi Internasional.
Kasus berikutnya yakni pelarangan terhadap pendirian rumah atau tempat ibadah sebanyak 11 kasus, perusakan tempat ibadah 3 kasus, dan pelarangan terhadap perayaan kebudayaan etnis tertentu sebanyak 2 kasus.
Baca juga : Pemerintah Jangan Lawan Intoleran dengan Cara Intoleran
Selanjutnya, pengaturan tentang tata cara berpakaian sesuai agama tertentu oleh pemerintah sebanyak 1 kasus, imbauan atau edaran pemerintah terkait aliran keagamaan tertentu sebanyak 1 kasus, dan penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama sebanyak 1 kasus.
Ardimanto mengatakan, pelaku tindakan intoleransi atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasaan beragama ataupun berkeyakinan paling banyak dilakukan oleh warga setempat yang dimobilisasi oleh organisasi atau kelompok agama tertentu, yaitu dengan jumlah 28 kasus.
Sedangkan pelaku tindakan intoleran atu pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara sebanyak 4 kasus. Kasus tersebut dilakukan dalam bentuk pelarangan kegiatan keagamaan maupun pencabutan izin pembangungan tempat ibadah. (OL-7)
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Hukum mengucapkan Selamat Natal dari Muslim menurut Islam. Simak dalil Al-Qur’an dan perbedaan pendapat ulama secara lengkap.
Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menghadirkan masjid sebagai ruang layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Chico ini mengaku bersyukur dengan pengalaman pendidikannya di sekolah Katolik sejak SD hingga SMP, yang membuatnya memahami betul pentingnya toleransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved