Kepemiluan juga Butuh Omnibus Law

Cahya Mulyana
07/11/2019 21:18
Kepemiluan juga Butuh Omnibus Law
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini(Dok.MI)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai peraturan menyangkut kepemiluan banyak yang tumpang tindih dan tidak terangkum dalam satu aturan secara utuh. Maka regulasi soal pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah perlu disinkronisasi dan digabung dalam satu Undang-undang.

"Peraturan kepemiluan masih berserakan antara pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah sehingga kerap tumpang tindih. Kemudian kecenderungannya UU terbaru lebih moderat dan menangkap perkembangan terkini dari lapangan dan yang paling belakang tidak maka menjadi tidak sinkron," terangnya di Jakarta, Kamis (7/11).

Berkaitan dengan hal itu, Titi mengatakan wacana sinkronisasi aturan melalui pendekatan omnibus law yang diusung Presiden Jokowi perlu juga menyentuh persoalan regulasi kepemiluan. Tiga aturan digabung menjadi satu akan menghentikan perbedaan definisi seperti terhadap pengawas pemilu serta menghadirkan kepastian hukum terhadap semua pelaksanaan pemilu.

"Namun tidak perlu mengatuu hal teknis yang spesifik dan tidak perlu seperti saat ini ada yang mengatur pembukaan TPS hingga batas waktu pendistribusian logistik. Jelas itu tidak perlu karena masing-masing daerah memiliki geografis dan tantangan yang berbeda-beda," katanya.

Baca juga: Bawaslu Ingin Pemahaman Pemilu Merata

Ia mengatakan wacana itu perlu menjadi perhatian pemerintah untuk membangun sistem demokrasi yang lebih baik ke depan. Sementara menghadapi pilakda serentak 2020, pemerintah dan DPR harus menyudahi perbedaan nomenklatur pengawas pilkada yang dalam UU Pemilu daerah tingkat II dilakukan oleh Bawaslu sementara dalam UU Pilkada masih disebut Panwaslu.

"Ya memang revisi UU Pilkada sangat diperlukan untuk lembaga yang terlibat dalam urusan pengawasan. Bisa saja tidak melalui UU Pilkada yakni dengan peraturan Bawaslu namun berpotensi menimbulkan penolakan karena tidak sekuat UU yang lebih mengikat semua pihak," terangnya.

Mengenai kecukupan waktu, kata dia, proses revisi UU Piikada tidak akan menghabiskan waktu lama karena substansi yang perlu diubah sudah menjadi pemahaman bersama. Termasuk juga mengenai keinginan KPU memasukkan larangan mantan narapidana mencalonkan diri di Pilakda.

"Kemudian revisi UU Pilkada bukan barang yang berat karena semua poinnya telah diketahui serta DPR juga pemerintah juga sudah menunjukkan kemampuannya dalam mengubah UU dengan cepat beberapa waktu lalu. Tapi harus diingat ruang partisiasi publik harus tetap dibuka untuk mendengarkan masukan masyarakat," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya