Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

21 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

Mediaindonesia.com
01/11/2019 17:00
21 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Makassar(DOK BEA CUKAI)

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mengadakan pemusnahan barang eks penindakan kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal dan minuman keras pada Rabu (30/10). Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan baik di pelabuhan laut, udara, maupun daerah pemasaran di tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

“Sebanyak 21.200.452 batang rokok ilegal dengan total harga Rp12.801.707.580 dan minuman keras berbagai macam merek, jenis, dan golongan sebanyak 1.744 botol dengan total harga Rp72.875.000 berhasil kami amankan. Dan pada kesempatan ini kami musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ungkap Padmoyo.

Padmoyo juga menambahkan bahwa penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. “Kami juga mengapresiasi instansi lain yang secara kontinu bekerja sama dengan kami untuk melakukan penindakan. Di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan Pemerintah Daerah untuk menangani pelanggaran di bidang cukai,” ujar Padmoyo. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya