Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penanganan masalah radikalisme di Indonesia akan dilakukan lintas kementerian. Instruksi itu, kata Mahfud, disampaikan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10).
“Tadi dibahas lintas bidang, bidang (Kementerian di bawah koordinasi) Kementerian PMK (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) berkaitan dengan ketahanan ideologis yang hubungannya dengan agama kemudian di bidang saya Polhukam yakni gerakan-gerakan yang bisa mengacaukan keamanan,” kata Mahfud usai rapat terbatas, Kamis (31/10).
Hal yang paling ditekankan, kata dia, kelompok radikal bukan mengacu terhadap satu golongan tertentu. Ia pun mengajak agar pemikiran bahwa orang yang radikal merupakan dari kelompok agama tertentu untuk diubah.
Baca juga : Jokowi Usul Istilah Radikalisme Diubah Manipulator Agama
“Radikalisme itu satu paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan, kemudian merusak cara berpikir generasi baru. Orang Islam atau bukan orang Islam kalau melakukan itu radikal,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, umat Islam di Indonesia itu menolak radikalisme. Oleh sebab itu, jika ada kelompok yang merasa terdiskriminasi dengan tuduhan radikal, harus diberi pemahaman.
“Oleh sebab itu, jangan dramatisir gerakan deradikalisasi menyerang kelompok tertentu, “ tegasnya. (OL-7)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved