Omnibus Law Jangan Ciptakan Kebingungan

M Iqbal Al Machmudi
30/10/2019 07:10
Omnibus Law Jangan Ciptakan Kebingungan
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari(MI/Susanto)

PEMERINTAH dan lembaga legislatif diminta untuk memperhatikan dampak yang harus dihindari dari omnibus law. Salah satunya ialah membuat bingung masyarakat atas kepastian hukum baru.

Bila undang-undang (UU) disatukan dengan peraturan lain, ia harus dijelaskan secara detail, dan dipikirkan juga mengenai peraturan di bawahnya seperti peraturan pemerintah (PP) sampai peraturan daerah. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengemukakan hal itu saat menanggapi rencana pemerintah untuk menyederhanakan sejumlah UU dengan metode omnibus law. 

Seperti disebut dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo mengatakan ke depan akan ada dua UU omnibus law yang akan diusulkan pemerintah kepada DPR, yaitu UU pemberdayaan UMKM dan UU cipta lapanan kerja.

Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Refly menilai sejumlah masalah akan muncul untuk menjalankan omnibus law. "Masalah vertikal, jika PP yang mengacu pada UU, berarti itu harus dicabut juga jika UU tidak berlaku lagi karena sudah dilakukan omnibus law. Jangan sampai ada PP yang omnibus law juga," Jelasnya.

Refly juga mengingatkan agar jangan sampai kelak ketika omnibus law terjadi masalah dan sudah diselesaikan, muncul masalah baru lagi di tingkat PP dan ketika diselesaikan muncul masalah di tingkat peraturan presiden.

Selain itu, apabila omnibus law beberapa pasal dalam UU, harus disebutkan secara detail pasal mana saja yang tidak berlaku lagi.

"Yang perlu diperhatikan lagi, omnibus law ini jangan sampai menimbulkan kepastian hukum baru. Misalnya, peraturan mana saja yang tidak berlaku lagi setelah adanya omnibus law," tandasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai rencana omnibus law sebanyak 72 UU yang sedang disusun pemerintah masih menjadi tanda tanya bagi publik karena jangka waktu yang singkat tidak sebanding dengan UU yang disatukan.

"Kalau 72 undang-undang yang mau disatukan dalam waktu 100 hari sebetulnya tidak masuk akal karena segala perizinan pada 72 jenis ekonomi tentu sulit," kata Feri, kemarin.

Dengan penyusunan omnibus law yang terkesan buru-buru yakni menargetkan 100 hari pengerjaan, ia khawatir bisa merusak kualitas undang-undang tersebut.

Hal itu karena selain digabungkan, aturan tersebut juga masih membutuhkan penelitian.

Prioritas

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebut DPR akan sejalan dengan pemerintah yang menginginkan omnibus law sebagai RUU yang diprioritaskan untuk cepat tuntas.

"Jika pemerintah memandang omnibus law sebagai prioritas utama, DPR melalui Badan Legislasi juga akan menjadikan omnibus law sebagai prioritas," tutur Willy saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Willy menuturkan penyelesaian omnibus law dibutuhkan untuk memberi kepastian kepada proses investasi di dalam negeri. Dalam waktu dekat Baleg akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk duduk bersama membahas kelanjutan pembahasan sejumlah RUU termasuk tentang omnibus law.

Anggota DPR Taufik Basari melihat penyederhanaan peraturan perundang-undangan agar bisa disatukan atau digabung dengan peraturan lain menjadi salah satu tantangan pembentukan omnibus law ke depannya. "Tantangannya memang pada soal menyisir satu ketentuan dengan ketentuan lain yang terdapat pada UU ataupun aturan perundang-undangan lain untuk melihat keterkaitan satu sama lain dan kemung-kinan dilakukan penyederhanaan maupun penggabungan." (Uta/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya