Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menkeu: Anggaran Pemekaran Provinsi Papua Selatan Tunggu UU

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/10/2019 17:39
Menkeu: Anggaran Pemekaran Provinsi Papua Selatan Tunggu UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(MI/RAMDANI)

MENTERI Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya menunggu aturan-aturan yang jelas soal pembangunan provinsi Papua Selatan yang sempat disinggung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Tentu ada langkah-langkah dari sisi legal, peraturan untuk mendukungnya dan nanti implikasi anggarannya," ujarnya di hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya tidak bisa serta merta mengalokasikan anggaran untuk wacana yang dilontarkan oleh mantan Kapolri itu. Mengingat anggaran negara di 2019 ini hanya memiliki sisa waktu dua bulan lagi.

Pun bila pembentukkan provinsi baru itu dilakukan, anggaran yang dialokasikan dinilai juga tidak akan besar-besaran, melainkan bertahap.

"Kan semuanya tidak harus baru, krn dari sisi gedung pemerintah dan lain-lain menggunakan yang ada dulu. Bertahap bisa dipenuhi," tandasnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan, saat mendampingi Presiden berkunjung ke Papua, dirinya bertemu Bupati Merauke Frederikus Gebze membahas mengenai pemekaran baru untuk Papua Selatan.

"Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan dua provinsi. Ini yang lagi kita jajaki, yang jelas Papua Selatan sudah okelah," kata Tito.

Ia menerangkan, Papua Selatan akan mengambil sebagian daerah Provinsi Papua yakni Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik