Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Muchtar Effendi dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tanggapannya, JPU menilai penasehat hukum terdakwa salah mengartikan tuntutan yang diajukan JPU. Selain itu, menurut jaksa, eksepsi Muhtar tidak relevan.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan dan menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Muhtar Ependy ditolak seluruhnya atau setidaknya tidak dapat diterima," ujar jaksa KPK Ahmad Hidayat Nurdin, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa mengira bahwa dakwaan dari JPU merupakan dakwaan yang sama seperti perkara yang telah diputus oleh hakim di perkara sebelumnya.
Muchtar Effendi sempat tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014.
Baca juga: Sesmenpora Diminta KPK Klarifikasi Soal Dokumen Sitaan
Atas eksepsi tersebut, tim penasehat hukum menilai kasus TPPU terdakwa tidak bisa disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkenaan dengan dalil eksepsi itu, terlihat tim penasihat hukum tampak keliru memahami esensi perkara yang didakwakan oleh terdakwa pada tanggal 24 September 2019 atas nama terdakwa Muhtar Ependy," ujar Ahmad.
"Jika dihubungkan dengan perkara atas 12 November 2014. Kekeliruan tim penasihat hukum memahami esensi perkara tersebut berakibat pada kesalahan dalam mengambil kesimpulan, bahwa telah terjadi Ne Bis In Idem dalam perkara atas nama terdakwa Muhtar Ependy," imbuhnya.
JPU menegaskan dakwaan pada 24 September 2019 itu berbeda dengan dakwaan perkara pada 12 November 2014. Karena itu, jaksa meminta hakim mengesampingkan eksepsi Muhtar.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) KUHP dan beberapa doktrin di atas, maka sudah sangat jelas bahwa perkara atas nama terdakwa Muhtar yang kami hadapkan ke muka sidang tanggal 24 September 2019 tidaklah Ne Bis In Idem karena perbuatan pidana yang kami dakwaan dalam surat dakwaan 24 September 2019 adalah berbeda atau tidak berdasar, oleh karenanya keberatan tersebut patut ditolak," tutupnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved