Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa penguasaan senjata ilegal Habil Marati. Hakim menolak keberatan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu yang menganggap dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.
"Keberatan terdakwa Habil Marati dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata hakim ketua Haryono saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Atas putusan itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pekan depan. Sebelumnya, Habil didakwa menguasai senjata api secara ilegal. Dia diduga menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan Habil dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Habil dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun dakwaan kedua, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Hakim menilai dakwaan telah disusun secara lengkap dalam menguraikan peran Habil membantu pembelian senjata api dan peluru. Dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Disebutkan Habil memberikan S$15 ribu dan Rp50 juta kepada Kivlan melalui Iwan. Uang itu digunakan untuk membeli senjata terkait perencanaan pembunuhan sejumlah tokoh dan pejabat negara. "Mengenai pembenaran perlu pembuktian apakah benar uang S$15 ribu pemberian dari terdakwa, masih perlu pembuktian," terang hakim Haryono.
Habil sebelumnya membantah dakwaan jaksa perihal aliran dana kepada Kivlan. Ia mengatakan dana untuk pembelian senjata itu fitnah. Dia mengaku memberikan dana kepada Kivlan untuk tujuan lain, di antaranya peringatan Supersemar.
Di sisi lain, Kivlan juga didakwa melanggar dua pasal. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, melanggar Pasal 1 ayat (1) UU yang sama jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur kepemilikan senjata api ilegal. (Dhk/P-3)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved