Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan menimbang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi belum pada hal-hal lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya disebutkan pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau luar negeri.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019, kemudian diperinci mengenai siapa saja yang termasuk pejabat negara pada Pasal 6, di antaranya DPR, MPR, menteri hingga pejabat daerah seperti bupati beserta wakil juga wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian ditegaskan pula penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Pun pidato resmi di luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia.
Baca juga: Perpres Mobil Listrik Atur TKDN hingga Insentif
Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia," bunyi Pasal 16 Perpres yang diperinci pada pasal-pasal selanjutnya.
Sementara, pidato presiden dan atau wakil presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya
Penggunaan Bahasa Indonesia pun harus sesuai kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta kaidah Bahasa Indonesia. Dalam Perpres juga disebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Pemerintah Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Untuk bahasa asing, dapat tetap digunakan untuk memperjelas pemahamam dalam pidato berbahasa Indonesia. Perpres juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Perpres juga mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pegantar dalam pendidikan nasional. Kemudian, wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan hingga laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 43 sebagai ketentuan penutup.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia telah berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menkumham Yasonna H Laoly.(OL-5)
Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang sejalan dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2009
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Riot Games memperkenalkan sejumlah pembaruan penting dalam game strategi Teamfight Tactics (TFT), termasuk peluncuran ulang mode Revival: Remix Rumble
Tips menulis cerpen menarik dalam Bahasa Indonesia! Kuasai tekniknya, raih pembaca setia. Panduan lengkap, mudah dipahami!
Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia di dalam dokumen dan di ruang publik.
Rungkad: Kupas tuntas arti kata viral ini! Temukan makna mendalam dan konteks penggunaannya dalam bahasa sehari-hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved