Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UNDANG-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai gugatan. Senin (30/9), sebanyak 25 advokat melayangkan gugatan uji materi (judicial review) undang-undang antirasuah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan Pengujian Formal Undang-Undang Nomor...Tahun... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," demikian salah satu petikan permohonan gugatan yang disampaikan para advokat seperti dipublikasikan di situs MK, kemarin.
Alasan ke-25 advokat yang juga mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As'Syafi'iyah, Pondok Gede, Jakarta Timur, menempuh jalur gugatan karena mereka menilai pembentukan revisi UU KPK melanggar prosedur formal.
"Tidak memenuhi asas perundangan sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata para advokat dalam gugatan.
Mereka pun menyoal pengesahan UU KPK yang hanya dihadiri 80 anggota DPR dari 560 anggota. Meskipun yang hadir dalam daftar absensi melebihi 200 orang, menurut penggugat, penyusunan UU KPK bermasalah dan cacat prosedur.
"Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi berkenan memberi putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan UU Nomor...Tahun... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas para advokat.
Jernih dan cermat
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara juga menempuh jalur uji materi UU KPK yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Hasil judicial review memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Perppu KPK bila ditolak DPR berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif," ujar Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana.
Ketua DPR Puan Maharani enggan menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan perppu terkait KPK karena hingga saat ini belum ada kelanjutannya. "Semua pihak sebaiknya menunggu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (20/10)," ungkap Puan di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Presiden mendengarkan semua masukan berbagai pihak, baik yang mendesak penerbitan perppu maupun yang menempuh langkah judicial review.
"Saya memberikan pemahaman bernegara ini bukan hanya mahasiswa yang didengar. Semuanya didengar Presiden. Presiden membuka pintu istana selebar-lebarnya," kata Moeldoko.
Kamis (3/10), mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia menemui Moeldoko. Dalam pertemuan itu para mahasiswa meminta Jokowi menerbitkan Perppu KPK dengan tenggat Senin (14/10).
"Presiden banyak yang didengarkan. Ada parpol, masyarakat, dan mahasiswa. Sekali lagi Presiden mendengarkan dengan jernih dan cermat agar hasilnya nanti betul-betul yang terbaik," tandas Moeldoko.
Sejumlah tokoh nasional kemarin kembali menegaskan dukungan mereka kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK. Mereka berharap Presiden mengoreksi revisi UU KPK inisiatif DPR dan tetap menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Revisi UU KPK akan menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan KPK. Kami berharap Presiden mengeluarkan perppu untuk memperbaiki UU KPK. Kalau tidak, upaya pemberantasan korupsi akan mundur," kata mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Galeri Cemara 6, Jakarta, kemarin. (Nur/Dhk/Ant/X-3)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved