Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK bisa berisiko pemakzulan.
Perppu KPK, ujar Irman, akan menjadi bola liar yang potensial dipakai parlemen untuk mendorong uji materi terhadap Perppu tersebut.
"Keluarnya Perppu bisa menjadi bola panas parlemen menuju hak menyatakan pendapat hingga pemakzulan. Karena jika kelak Mahkamah Konstitusi menyatakan Perppu yang dikeluarkan itu inkonstitusional maka akan menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwa Presiden melanggar konstitusi," kata Irman kepada Media Indonesia, Kamis (3/10).
Dia meminta para pihak untuk tidak memaksa Presiden mengeluarkan Perppu. Menurut dia, Perppu merupakan kewenangan sisa otoritarianisme masa lalu. Sekarang, syarat-syarat penerbitannya pun tidak mudah seperti yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
"Perppu tidak mudah dikeluarkan karena dasarnya tidak sekadar subjektifitas Presiden tapi ada kondisi-kondisi objektif yakni kegentingan yang memaksa. Ketika sudah genting pun tapi tidak ada unsur memaksa, Perppu tidak sebaiknya dikeluarkan," jelas Irman.
Baca juga : Draf Perppu KPK Dimatangkan
Ia menyarankan agar kalangan yang menolak peraturan undang-undang produk pemerintah dan DPR itu untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pengesahan UU KPK inisiasi DPR juga telah disetujui pemerintah.
"Jangan kalau kita tidak setuju dengan peraturan yang disetujui Presiden, kemudian dianulir dengan memaksakan Perppu. Jalan yang terbaik ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji berpendapat pilihan konstitusional untuk mengakhiri perdebatan Perppu KPK ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif Presiden, imbuhnya, penerbitan Perppu UU KPK tidak konstitusional karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Terlebih, UU KPK kini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Sebagaimana dalam UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009, tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu KPK. Karena itu, jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu keputusan MK," tandasnya. (OL-7)
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved