Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU), Anggia Ermarini, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terpilihnya tujuh kader Fatayat NU sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Terpilihnya para kader Fatayat NU dari berbagai daerah sebagai wakil rakyat tentu sangat membanggakan. Ini menunjukkan kontribusi kader Fatayat diakui masyarakat. Secara organisasi dan kelembagaan, ini menjadi bukti riil kerja-kerja sosial-kemasyarakatan Fatayat NU memberikan manfaat nyata bagi warga Nahdliyin khususnya, dan masyarakat secara umum," ujar Anggia di Kantor PP Fatayat NU, Senin(30/9).
Para kader Fatayat yang terpilih adalah Anggia Ermarini (Ketum PP Fatayat NU), Siti Mukarromah, Eem Marhamah, Nihayatul Wafiroh, Ela, Arzetti Bilbina, dan Nur Nadlifah. Ke semuanya berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
"Ini belum menghitung kader yang terpilih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan dari berbagai partai, yang pasti jauh lebih banyak lagi," ujarnya.
Selanjutnya, Anggia menekankan agar ke depan kerja-kerja politik, legislasi, dan representasi para kader Fatayat di parlemen dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan lebih bermanfaat.
Baca juga: Polri: Dosen IPB Ditangkap di Dekat Rumah Laksda (Purn) SS
"Aspirasi konstituen di daerah masing-masing tentu beragam. Seyogianya aspirasi dan harapan-harapan yang ada benar-benar dapat diemban secara baik, optimal, dan maslahah. Mohon doa segenap masyarakat agar Fatayat NU serta para kader terpilih di berbagai tingkatan, mampu membawa kemajuan bangsa Indonesia dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat," ujar Anggia.
Fatayat NU merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama yang berdiri sejak 24 April 1950, atau 69 tahun lalu. Fatayat didirikan untuk merespons sejumlah problem kemasyarakatan seperti isu kesehatan, gizi buruk, stunting, mendorong pemajuan harkat perempuan, mengawal demokrasi dan nasionalisme, serta isu-isu kebangsaan lain seperti radikalisme, terorisme, intoleransi, dan disintegrasi bangsa.
"Selamat dan sukses untuk para kader terpilih. Mari kita bersama-sama berjuang lagi melalui wadah parlemen, tentu dengan tidak melupakan kerja-kerja sosial di Fatayat, sebagaimana telah digariskan Nahdlatul Ulama. Menjadi anggota Dewan adalah langkah strategis dalam mengemban khidmat Fatayat NU," kata Anggia. (RO/OL-1)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved