Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Mahasiswa Ancam Tetap Demo meski Presiden Keluarkan Perppu

Mediaindonesia.com
28/9/2019 19:26
Mahasiswa Ancam Tetap Demo meski Presiden Keluarkan Perppu
Dialog Publik mengangkat tema "Millenial Bicara: Perlukah Revisi Undang-Undang KPK?"(Istimewa)

SEJUMLAH aktivis mahasiswa menegaskan akan tetap menggelar aksi demonstrasi meski Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu mengganti UU KPK. Penegasan mereka itu sebagai respon atas pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid.

Sebelumnya Usman Hamid menyatakan bahwa aksi demonstrasi akan mereda dengan sendirinya jika Presiden mengeluarkan Perppu KPK

Baca juga: Demonstrasi Mahasiswa bukan untuk Gulingkan Presiden

Dwi Puteri, Ketua 1 Bidang Internal Pengurus Komisariat PMII NU Indonesia (UNUSIA) menegaskan semangat mahasiswa untuk mengeluarkan suara di jalanan tidak pernah surut meski Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.

"Semangat kami tidak pernah surut. Pasalnya tuntutan mahasiswa jelas yang terangkum dalam 7 tuntutan mahasiswa, tidak hanya revisi UU KPK," tegas Dwi dalam acara Dialog Publik bertema "Millenial Bicara: Perlukah Revisi Undang-Undang KPK?" diselenggarakan oleh Aliansi Millenial Pengamat Kebijakan Publik di Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Isco, Ketua HMI UMJ Cabang Ciputat menyatakan bahwa KPK jangan cengeng cuma karena ada revisi UU KPK. Dia menolak Presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK karena dalam trias politica, masih membuka ruang bagi yudisial review.

"Dalam sistem demokrasi kita dikenal trias politica. Saya menolak presiden mengeluarkan Perppu karena masih ada jalan dengan yusidial review untuk mempertimbangkan UU KPK," jelas Isco.

Pimpinan Gerakan Pemuda Indonesia, Sobihin mengamini  bahwa dikeluarkannya Perppu tidak perlu tapi cukup uji materi kemudian melakukan yudisal review.

"Aksi demo mahasiswa tidak hanya menuntut revisi UU KPK, tapi tujuh tuntutan dalam 7 butir tuntutan mahasiswa.  Maka seandainya Presiden mengeluarkan Perppu, aksi demonstrasi tetap akan berjalan," pungkas Sobihin. (Ant/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya