Pakar Sebut Penerbitan Perppu Jangan Sampai Menyesatkan Presiden

Cahya Mulyana
28/9/2019 13:14
Pakar Sebut Penerbitan Perppu Jangan Sampai Menyesatkan Presiden
Pakar Hukum UI Indriyanto Seno Adji(MI/Rommy Pujianto)

PAKAR Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Presiden Jokowi perlu mengkaji secara mendalam ihwal tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasalnya, regulasi yang terbit melalui kewenangan Presiden itu memiliki banyak ketentuan.

"Penerbitan Perppu sebagaimana saran beberapa tokoh masyarakat jangan sampai menyesatkan Presiden dan masyarakat. Syarat penerbitan Perppu tidak lah dilakukan secara serampangan tetapi perlu memenuhi syarat konstitusional," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (28/9).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138/PUU-VII/ 2009 menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa. Namun itu harus diartikan terhadap tiga makna.

Pertama, memaksa dalam arti adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Poin selanjutnya UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Ketiga, memksa dalam arti kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," paparnya.

Baca juga: Perppu KPK Penting Untuk Pastikan Pemberantasan Korupsi

Ia menjelaskan, dengan arti tersebut maka pemahaman dan persyaratan konstitusional penerbitan Perppu tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu Revisi UU KPK. Sehingga kaitan dengan UU Revisi KPK, Presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu sehingga harapannya tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum.

"Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memposisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum," tegasnya.

Ia menduga terdapat rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini modus yang tidak bijak.

"Jalan terbaik bagi polemik Revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materi ke MK yang konstitusional, atau Presiden dapat menunggu Putusan MK terhadap uji materil Revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang Senin depan ini disidangkan oleh MK," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya