Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK

Suryani Wandari
26/9/2019 20:49
Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK
PMII(Antara/Basri Marzuki)

BERBAGAIi Respons mahasiswa dan masyarakat berkaitan dengan berbagai macam kegelisahan atas rancangan UU Komisi Pemberantasan Korupsi baru, akhirnya membuat hati Presiden Joko Widodo melunak.

Setelah sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini Jokowi pun akanmempertimbangkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sesuai masukan dari beragam tokoh.

Namun Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) justru berpendapat Perppu sebenarnya tak perlu dilakukan Jokowi mengingat ada tiga syarat kondisi genting untuk terbitkan Perppu.

Syarat itu ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku, adanya kekosongan hukum dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.

"Kami lebih sepakat Undang-undang itu dilakukan perbaikan melalui yudisial review di Mahkamah Konstitusi, tak perlu ada Perppu," ungkap Agus Mulyono Herlambang, Ketua Umum PB PMII.

Baca juga : NasDem Ingatkan Presiden: Perppu Butuh Persetujuan DPR

Alasannya tak lain karena jika mengelurkan Perppu, harus melalui persetujuan DPR kembali sehingga polemiknya akan lebih panjang dan tak akan menurunkan tensi dikalangan masyarakat.

Pihaknya memang menyadari Undang-Undang KPK tahun 2002 perlu direvisi dan perbaikan, misalnya dalam 2 pasal mengenai dewan pengawas dan pimpinan KPK atau komisioner KPK.

Hal ini pun membuat PB PMII sedang meneliti lebih jauh dengan membentuk kader khusus.

"Kami pun sedang membentuk kader khusus dari Fakultas Hukum untuk mengkaji pasal mana saja Undang-Undang di KPK yang akan menimbulkan polemik dan bermasalah dalam tatanan operasional KPK," lanjut Agus.

Mengenai respon lanjutan yang bisa saja menimbulkan pro-kontra pada mahasiswa, Agus meyakini mahasiswa tahu dan paham koridor yang bertentangan dengan kepentingan publik dan mana yang mengancam keamanan nasional dan sebagainya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya