Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BERBAGAIi Respons mahasiswa dan masyarakat berkaitan dengan berbagai macam kegelisahan atas rancangan UU Komisi Pemberantasan Korupsi baru, akhirnya membuat hati Presiden Joko Widodo melunak.
Setelah sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini Jokowi pun akanmempertimbangkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sesuai masukan dari beragam tokoh.
Namun Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) justru berpendapat Perppu sebenarnya tak perlu dilakukan Jokowi mengingat ada tiga syarat kondisi genting untuk terbitkan Perppu.
Syarat itu ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku, adanya kekosongan hukum dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.
"Kami lebih sepakat Undang-undang itu dilakukan perbaikan melalui yudisial review di Mahkamah Konstitusi, tak perlu ada Perppu," ungkap Agus Mulyono Herlambang, Ketua Umum PB PMII.
Baca juga : NasDem Ingatkan Presiden: Perppu Butuh Persetujuan DPR
Alasannya tak lain karena jika mengelurkan Perppu, harus melalui persetujuan DPR kembali sehingga polemiknya akan lebih panjang dan tak akan menurunkan tensi dikalangan masyarakat.
Pihaknya memang menyadari Undang-Undang KPK tahun 2002 perlu direvisi dan perbaikan, misalnya dalam 2 pasal mengenai dewan pengawas dan pimpinan KPK atau komisioner KPK.
Hal ini pun membuat PB PMII sedang meneliti lebih jauh dengan membentuk kader khusus.
"Kami pun sedang membentuk kader khusus dari Fakultas Hukum untuk mengkaji pasal mana saja Undang-Undang di KPK yang akan menimbulkan polemik dan bermasalah dalam tatanan operasional KPK," lanjut Agus.
Mengenai respon lanjutan yang bisa saja menimbulkan pro-kontra pada mahasiswa, Agus meyakini mahasiswa tahu dan paham koridor yang bertentangan dengan kepentingan publik dan mana yang mengancam keamanan nasional dan sebagainya. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved