Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah bawahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Mereka ialah staf khusus Zainul Munasichin dan Faisol Riza. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam yakni Miftahul Ulum.
"Keduanya sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Penyidik juga memanggil satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemenpora bernama Angga yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum. Ketiga saksi diperiksa soal perkara dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah atau hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK sebelumnya menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada pekan lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.
KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018. Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora.
baca juga: Muskitta Minta Jutaan Rupiah buat Pribadi
Hingga kini, komisi antirasuah juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenpora. Antara lain Sesmenpora saat ini Gatot S Dewa Broto dan Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm. KPK tengah mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke Imam. (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved