Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda yang menjadi tersangka dugaan suap impor ikan. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus selama 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Komisi antirasywah juga menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Baca juga:Gugatan MAKI soal Century Ditolak
Dua tersangka dalam perkara amis kuota impor ikan salem itu sebelumnya menjalani pemeriksaan si Gedung KPK. Keduanya menjalani pemeriksaan hingga Rabu (25/9) dinihari dan sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Dalam kasus itu, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.
PT Navy Arsa Sejahtera tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.
Dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan. Setelah ikan berhasil didatangkan PT Navy Arsa Sejahtera, ikan lalu disimpan di cold storage milik Perum Perindo agar seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain, yakni sebesar US$30 ribu, SGD$30 ribu, dan SGD$50 ribu. (Dhk/A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved