Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DPR RI mengamini permintaan Presiden RI Joko Widodo untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
"Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9).
Untuk itu, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus), Senin (23/9), dan forum lobi pada Selasa (24/9) sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.
Dua RUU lainnya, menurut dia, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
"Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPR RI didampingi pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi III DPRI di Istana Negara, Senin (23/9), telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang ada di DPR," ujar pria yang biasa disapa Bamsoet.
Bamsoet menyebutkan Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. Menurut dia, karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik dan DPR juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.
"Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ungkapnya.
Baca juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Pada dasarnya, lanjut Bamsoet, penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Bamsoet menilai pembahasan RUU KUHP sejak 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM, sebenarnya sudah berada di ujung. Dengan demikian, jika saat ini terjadi berbagai dinamika di tengah masyarakat, ebih karena sosialisasi yang belum masif walaupun selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.
"Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya, tidak semua aspirasi bisa diterima. Oleh karena itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tukasnya.
Meskipun RUU KUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Bamsoet berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini. Hal itu karena seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum, seperti Prof. Muladi (mantan Rektor Undip Semarang) maupun yang sudah wafat (Prof Soedarto, Prof Roeslan Saleh, dan Prof Satochid Kartanegara), untuk menuntaskan RUU KUHP.
"RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, melainkan sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri atas 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," pungkasnya.(OL-5)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku langsung bergerak cepat memperbaiki fasilitas umum yang sempat dirusak massa aksi demonstrasi di gedung MPR/DPR pada Senin 25 Agustus
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
Data terbaru menunjukkan jumlah jurnalis Palestina yang tewas sejak Oktober 2023 mencapai 246 orang.
Iqbal mengatakan praktik korupsi di Kemnaker berdampak langsung pada kondisi pekerja. Salah satunya terkait biaya tambahan akibat pungutan dalam perizinan.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah mengambil langkah serius untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved