Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT gabungan pimpinan MPR bersama dengan pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD menyetujui tata tertib yang akan digunakan dalam pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024.
"Rapat ini sepakati tatib yang akan disampaikan dalam rapat paripurna terkait pimpinan MPR," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan seusai memimpin rapat gabung-an di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan tatib tersebut merupakan turunan dari hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 15 yang mengatur pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua.
Rapat gabungan juga menyepakati perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara yang diminta untuk dilanjutkan pembahasannya di MPR periode mendatang melalui amendemen terbatas UUD 1945.
Rapat menyepakati pula jadwal rapat paripurna terakhir masa jabatan MPR periode 2014-2019 pada 27 September dengan agenda pengesahan tatib, pengesahan rekomendasi, dan penyampaian kinerja MPR periode 2014-2019.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan MPR merupakan lembaga musyawarah mufakat sehingga semua parpol dan utusan daerah yang masuk parlemen bisa menjadi wakil di MPR. "MPR itu bukan pimpinan yang menentukan, melainkan anggota. Kalau 3/4 dari 711 anggota MPR setuju, baru kita bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Dia berharap proses pemilihan ketua MPR periode 2019-2024 berlangsung secara musyawarah mufakat.
Sebelumnya, pada 16 September lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 menjadi UU MD3 yang baru. Salah satu poin penting dari revisi tersebut ialah terkait dengan perubahan jumlah pimpinan MPR.
Saat ini jumlah pimpinan MPR sebanyak 7 orang, terdiri atas 1 ketua dan 6 wakil ketua. Adapun dalam Pasal 15 ayat (1) UU MD3 hasil revisi dinyatakan bahwa pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi setiap fraksi dan kelompok DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan representasi dari setiap fraksi dan kelompok anggota ialah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu calon untuk duduk di jajaran pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang. (Uta/Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved