Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pesantren Butuh Peran Pemerintah

Cahya Mulyana
23/9/2019 08:00
Pesantren Butuh Peran Pemerintah
Wakil Presiden terpilih KH Ma(MI/Susanto)

WAKIL Presiden terpilih Ma'ruf Amin berharap pesantren bisa setara dengan pendidikan umum. Untuk mewujudkan hal itu perlu peran pemerintah.

Ma'ruf juga menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren. Ia memastikan RUU Pesantren bukan hanya usulan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

"Permintaan soal RUU Pesantren itu banyak, bukan hanya dari PBNU," ujarnya.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sudah mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan. Said menilai RUU itu sudah dinantikan kalangan pesantren di Tanah Air. Keberadaan UU tentang pesantren itu sudah banyak ditunggu kaum santri. Pesantren yang menantikan aturan itu juga bukan semata kalangan Nahdlatul Ulama.

Menurut dia, keberadaan UU pesantren dinilai perlu agar lembaga pendidikan pesantren diakui negara. Pesantren juga diharapkan tidak lagi dianggap lembaga marginal. "Hanya dua fraksi yang belum menyetujui RUU Pesantren," ungkap Said.

Dalam rapat pleno, PBNU juga menetapkan sejumlah program prioritas menjelang digelarnya muktamar ke-34. Program prioritas tersebut di antaranya penanganan masjid, terutama masjid di lingkungan BUMN. Menurut KH Said, hal itu menjadi program prioritas karena peran masjid dan musala itu penting dalam memajukan kemaslahatan umat.   

Ia mengatakan sosialisasi Islam kebangsaan dan Islam wasathiyah melalui media sosial harus lebih diintensifkan dalam mengembangkan kerja dakwah melalui media sosial. Jadi, medsos harus diisi dan dipenuhi konten-konten Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja).   

Pengaderan yang dibarengi dengan pelatihan teknis dan keahlian khusus yang strategis, seperti penguatan teknologi informasi, media sosial, dan lain-lain juga masuk program prioritas Nahdlatul Ulama menjelang muktamar. Tiga program prioritas lainnya ialah penguatan pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penyiapan kelembagaan serta advokasi RUU Pesantren, RUU PKS, RUU KUHP, dan RUU Pertanahan.

 

Parlemen setuju

Rapat Pleno PBNU di Purwakarta, Jawa Barat,  dihadiri Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah menyepakati RUU Pesantren dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (19/9) sempat terjadi perdebatan mengenai Pasal 42 dan Pasal 49.

Namun, pemerintah menginginkan kata 'dapat' dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesan-tren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, dihapus. Kata dapat dalam pasal itu kemudian disepakati dicabut. (Uta/Ant/P-1)   



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya