Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan masalah contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan) penting untuk diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.
Hatta mengemukakan hal itu menanggapi adanya pasal contempt of court dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya pikir masalah contempt of court sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kami lihat selama ini banyak tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap hakim. Oleh karena itu, hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Menurut Hatta, contempt of court sudah lama dicanangkan dan terealisasi saat ini. Perihal adanya pihak yang tidak menyetujui pasal contempt of court tersebut, menurut Hatta, pihaknya menyerahkan kepada anggota dewan untuk mempertimbangkannya kembali.
"Jadi, itu semua kami serahkan kepada DPR untuk menimbang-nimbang, perlu atau tidaknya, membawa manfaat atau tidak," tandas Hatta.
Pada sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membentuk tim sosialisasi RKUHP untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Anggota tim merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.
"Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkum dan HAM," ujar Yasonna seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/9).
Dia mengatakan proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun dengan berbagai dinamika serta masukan masyarakat.
Yasonna mengakui, bila menggunakan cara berpikir ngotot-ngototan, sampai kapan pun RKUHP tidak selesai dan tidak disahkan sehingga Indonesia terus-menerus menggunakan produk hukum peninggalan Belanda.
"Di Belanda saja aturan yang ada di KUHP sudah tidak ada. Kalau kita ngotot-ngototan terus, sampai hari raya kuda tidak selesai dan kita terus menggunakan KUHP produk Belanda," ungkap Yasonna.
Dia mengatakan RKUHP yang sudah disetujui Komisi III DPR dan pemerintah tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR lalu disosialisasikan dalam waktu dua tahun.
"Jangan sembarangan orang yang menjelaskan kepada publik agar tidak salah. Saya mau tim yang benar-benar menjelaskan mendalami terlebih dulu," tandas Yasonna.
Sementara itu, gerakan menolak RKUHP terus bergulir. Sampai pukul 18.22 WIB kemarin, petisi yang ditargetkan ditandatangani oleh 500 ribu orang itu sudah diteken 332.125 orang melalui laman change.org. (Nur/Ths/Ant/X-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved