Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MA Setuju Contempt of Court Masuk KUHP

Nur/Ths/Ant/X-3
20/9/2019 07:50
MA Setuju Contempt of Court Masuk KUHP
Ilustrasi -- Gedung Mahkamah Agung(MI/Barry Fathahilah)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan masalah contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan) penting untuk diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

Hatta mengemukakan hal itu menanggapi adanya pasal contempt of court dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya pikir masalah contempt of court sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kami lihat selama ini banyak tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap hakim. Oleh karena itu, hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Menurut Hatta, contempt of court sudah lama dicanangkan dan terealisasi saat ini. Perihal adanya pihak yang tidak menyetujui pasal contempt of court tersebut, menurut Hatta, pihaknya menyerahkan kepada anggota dewan untuk mempertimbangkannya kembali.

"Jadi, itu semua kami serahkan kepada DPR untuk menimbang-nimbang, perlu atau tidaknya, membawa manfaat atau tidak," tandas Hatta.

Pada sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membentuk tim sosialisasi RKUHP untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Anggota tim merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.

"Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkum dan HAM," ujar Yasonna seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/9).

Dia mengatakan proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun dengan berbagai dinamika serta masukan masyarakat.

Yasonna mengakui, bila menggunakan cara berpikir ngotot-ngototan, sampai kapan pun RKUHP tidak selesai dan tidak disahkan sehingga Indonesia terus-menerus menggunakan produk hukum peninggalan Belanda.

"Di Belanda saja aturan yang ada di KUHP sudah tidak ada. Kalau kita ngotot-ngototan terus, sampai hari raya kuda tidak selesai dan kita terus menggunakan KUHP produk Belanda," ungkap Yasonna.

Dia mengatakan RKUHP yang sudah disetujui Komisi III DPR dan pemerintah tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR lalu disosialisasikan dalam waktu dua tahun.

"Jangan sembarangan orang yang menjelaskan kepada publik agar tidak salah. Saya mau tim yang benar-benar menjelaskan mendalami terlebih dulu," tandas Yasonna.

Sementara itu, gerakan menolak RKUHP terus bergulir. Sampai pukul 18.22 WIB kemarin, petisi yang ditargetkan ditandatangani oleh 500 ribu orang itu sudah diteken 332.125 orang melalui laman change.org. (Nur/Ths/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya