Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SIKAP KPK melalui unsur pimpinan dan pegawainya yang menggalang aksi masa dan menyerahkan mandat KPK kepada presiden sebagai bentuk protes atas revisi UU KPK dianggap berlebihan dan terkesan emosional.
Langkah tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena KPK adalah lembaga negara yang bekerja dalam sistem hidup berbangsa dan bernegara dengan aturan tertentu.
"KPK memang tampak sangat emosional yang seharusnya tidak perlu terjadi. Saya selalu bilang apa sih susahnya duduk bersama, presiden, KPK, DPR dan cari jalan keluar bersama dan bukan seperti hari ini KPK malah buat manuver sendiri dan unjuk kekuatan serta terkesan tidak mau diatur oleh sistem kerja bernegara," kata Politisi Golkar Emanuel Melkiades Lakalena di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Lakukan Perlawanan Atas Revisi UU KPK
Rencana revisi UU KPK ini kata Melki adalah rencana lama sejak 2017 dengan segala pertimbangan yang ada baik dari pemerintah maupun DPR termasuk masyarakat.
"Lagipula ini kan ada proses yang cukup lama ke depan. KPK jangan merasa bahwa ada kepentingan yang patut dicurigai, demikian sebaliknya jangan juga mencurigai KPK terlalu berlebihan. Intinya duduklah bersama. KPK juga jangan resisten, kalau ada tuduhan tertentu sampaikan klarifikasi aecara terbuka. Dengan musyawarah dan mufakat saya rasa semua soal ini bisa selesai," kata Melki yang adalah juga anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 tersebut.(OL-4)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved