Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Modus Korupsi Berkembang, UU KPK Perlu Penyesuaian

Cahya Mulyana
07/9/2019 14:07
Modus Korupsi Berkembang, UU KPK Perlu Penyesuaian
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa salah satunya menolak revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta Jumat (6/9).(Antara/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, menilai persoalan dan modus korupsi semakin berkembang dibandingkan sejak pertama kali dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu cara mengatasinya bisa melaluinya penguatan kewenangan lembaga antirasywah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan,” ujar Sulthan melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/9).

Sulthan menuturkan revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Ia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

“Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalo kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Sulthan, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga tak diawasi. Ia melihat KPK selama ini secara bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

“Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada hutang piutang dan sebagainya,” ujar Sulthan.

DPR RI sebelumnya sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjung tanduk. Sejumlah pihak pendukung KPK menilai ada upaya untuk melemahkan peran KPK dalam memburu para korupstor. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik