Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu telah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017.
Masinton mengarakan saat itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU KPK. "Ya itu kan sudah ada, kasusnya sudah lama itu ada di Baleg. Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Pada 2017, sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang KPK itu," kata Masinton
Menurut Masinto, DPR RI telah menyepakati untuk merevisi empat hal dari Undang-Undang KPK yang meliputi penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan tentang pegawai KPK.
"Pada 2017 itu pemerintah sudah menyampaikan dan sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," ucap Masinton di Jakarta, Sabtu (6/9).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut menegaskan UU KPK tersebut memang sudah waktunya direvisi karena setelah 17 tahun diberlakukan. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.
"Maka DPR bersama pemerintah mempunyai kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.
Sementara itu, seluruh fraksi di DPR RI juga telah menyetujui UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar hari ini.
Dalam paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9), pimpinan rapat Utut Adianto meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi telah menyatakan setuju.
Di sisi lain, sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, saat ini Presiden Joko Widodo memiliki alasan kuat untuk tidak menyetujui pembahasan revisi UU KPK.
Menurut Lucius, berbagai penolakan dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi dapat menjadi alasan Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. (OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved