Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
GUNA menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai dunia arbitrase, para calon hakim melakukan kunjungan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sekadar informasi, para calon hakim itu saat ini sedang menjalani Diklat III Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III, Gelombang I Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia.
“Kunjungan sebanyak 42 orang Calon Hakim pelatihan itu merupakan salah satu agenda pembelajaran dalam pelatihan calon hakim. Tujuannya untuk menambah wawasan para calon hakim tentang arbitrase pada umumnya & BANI pada khususnya,”kata Hakim Tinggi Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung, Sintar Sitorus di Kantor BANI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan MA disambut oleh Sekjen BANI, N Krisnawenda dan tim ahli BANI Mohammad Saleh. Selanjutnya mereka mengikuti paparan yang diberikan oleh Ketua BANI, M.Husseyn Umar, Sekretaris I Eko Dwi Prasetiyo, dan lainnya.
Baca juga: Banyak Sengketa Konstruksi Masuk Arbitrase Internasional
“Dari paparan tadi, ada beberapa hal menarik yang saya dapatkan, misalnya, jika dalam pengadilan itu mau tidak mau akan membuat pihak yang bersengketa merasa tidak nyaman, karena terbuka untuk umum. Adapun dalam penyelesaian arbitrase pihak lain tidak akan mengetahui bahwa para pihak ini sedang bersengketa, hal ini dikarenakan sifatnya yang tertutup,” ujar Sintar.
Selain itu, menurut Sintar dalam arbitrase juga tidak sekedar mencari siapa pihak yang menang dan kalah, namun mencari titik temu untuk mencari penyelesaian.
“Penyelesaian dengan cara win win solution itu saya rasa paling mendekati rasa keadilan dan kenyamanan bagi pihak yang bersengketa,” ujarnya
Menurut Sintar, kunjungan kali ini merupakan gelombang pertama dari para calon hakim yang di bawa ke BANI. Selanjutnya akan ada sekitar 2 gelombang lagi yang akan datang pada kisaran akhir Oktober dan Desember mendatang.
“Harapannya untuk ke depan materi mengenai arbitrase ini perlu diketahui tidak hanya oleh calon hakim, tapi juga yang sudah menjadi hakim. Dan perlu juga adanya kerjasama dengan Diklat Mahkamah Agung, agar materi tentang arbitrase ini dimasukkan salah satu mata ajar, karena kami juga dalam Diklat mendapatkan materi lain seperti pajak dan lainnya,” ujar Sintar.
Sementara itu, Husseyn Umar menyambut baik harapan MA untuk dapat memasukan mata ajar mengenai arbitrase dalam Diklat mereka.
“Sebenarnya, untuk mengembangkan pengetahuan arbitrase sudah ada Institut Arbiter Indonesia (IArbI), melalui pelatihan, seminar ataupun diskusi tentang arbitrase bagi publik peminat dan praktisi arbitrase,” ujar Husseyn. (RO/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved