Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim menyampaikan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dilontarkan anggota dewan tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah juga belum merespons terkait revisi tersebut.
"Kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan UU di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan, karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum. Inisiatif DPR itu nanti minta tanggapan pemerintah," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/9).
Baca juga: DPR Bahas Revisi UU KPK Hari Ini
Saat ditanyakan apakah Presiden Joko Widodo akan menerbitkan surat presiden untuk membahas revisi UU tersebut, Ifdhal menekankan bahwa Presiden belum melihat bagaimana draft dari revisi UU KPK tersebut. "Pemerintah belum mendapat bahannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa selama ini KPK telah bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat merespons revisi UU KPK yang diusulkan DPR. "Menurut saya KPK saat ini telah bekerja dengan baik," kata Presiden di Kota Pontianak, Kamis (5/9).
Ia pun menekankan bahwa dirinya belum menerima usulan revisi undang-undang yang telah dibahas dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/9). Maka itu, ia belum dapat mengomentari mengenai usulan tersebut. "Saya belum tahu isinya, jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tandasnya. (OL-4)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved