Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PRESIDEN Joko Widodo diminta untuk mengkaji efektivitas kementerian koordinator (kemenko) dalam menyusun kabinet di periode kedua nanti. Tugas menko yang tidak efektif bisa menghambat koordinasi kementerian dalam menjalankan visi presiden. Usulan itu tertuang dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 yang diikuti 250 pakar hukum tata negara, di Jakarta.
"Secara konstitusional tidak ada keharusan presiden untuk tetap memertahankan kementerian koordinator," kata salah satu peserta konferensi, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menjelaskan, sejauh ini tolok ukur efektivitas kemenko tergantung siapa menterinya. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak diharuskan ada kemenko di kabinet.
"Jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini. Misalnya, menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif. Nah jadi yang kami lihat ialah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya 'dapat'. Jadi, sebenarnya boleh ada, boleh enggak," jelas Bivitri.
Ia juga berharap Jokowi membatasi jatah menteri dari partai politik di kabinet periode kedua. "Karena presiden harus memperhitungkan posisi partai politik dalam pemerintahan. Padahal, di sisi lain, ada keinginan kuat untuk memiliki kabinet yang profesional," tukasnya.
Menurutnya, penting untuk membatasi jumlah menteri dari parpol karena hak prerogatif presiden harus dimaknai secara mutlak pada kriteria atau kualifikasi pemilihan menteri. "Meski parpol menawarkan kadernya atau profesional yang terafiliasi dengan partainya, keputusan tetap di tangan presiden," cetusnya.
Uji kelayakan
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menambahkan Presiden perlu melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap mereka yang akan duduk di kursi menteri kabinet mendatang.
Presiden, kata Bayu, bisa meminta bantuan lembaga-lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komnas HAM.
"Lembaga-lembaga itu bisa memberikan pendapat kepada Presiden dalam mempertimbangkan dan memutuskan seseorang layak menjadi menteri atau tidak," jelasnya.
Dia mengakui penelusuran rekam jejak pernah dilakukan pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Namun, dia menilai langkah tersebut tidak berjalan maksimal sehingga ada menteri yang kemudian tersangkut kasus korupsi.
"Belajar dari kasus Idrus Marham yang tidak lama setelah dilantik menjadi menteri sosial, kemudian ternyata terlibat satu kasus korupsi yang ada di PLN. Artinya, early warning system Presiden tidak bekerja secara cermat dan maksimal di proses awal penyusunan kabinet," ujarnya.
Menurut dia, uji kepatutan dan kelayakan serta penelusuran rekam jejak harus dilakukan kepada seluruh calon menteri tanpa terkecuali. Jokowi tinggal memilih calon menteri yang tidak bermasalah. Dia berharap partai politik pendukung bisa menerima atau tidak bila calon menteri yang disodorkan tidak sesuai kriteria yang diharapkan Jokowi.
"Jadi itulah makna dari hak prerogatif. Ketika presiden tidak bisa diintervensi siapa pun terkait dengan keputusan yang terkait dengan apa yang menjadi prerogatifnya," pungkas Bayu. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved