Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Jokowi Diminta Batasi Jatah Menteri dari Parpol

Akmal Fauzi
04/9/2019 16:09
Jokowi Diminta Batasi Jatah Menteri dari Parpol
Presiden Joko Widodo(ANTARA/Wahyu Putro A )

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membatasi jatah menteri dari partai politik (parpol) di kabinet kerja periode kedua nanti. Hal itu dinilai sebagai langkah membentuk kabinet yang efektif dan bisa menjabarkan visi presiden.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, saat jumpa pers hasil rekomendasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 di Jakarta, Rabu (4/9). Bivitri menjelaskan, sistem presidensial dengan jumlah partai yang banyak dan dipadukan pembentukan koalisi membuat hak preogratif membentuk kabinet tidak bisa diterapkan sederhana.

Baca juga: DPR Dukung Rencana Pemerintah Batasi Akses WNA di Papua

“Karena presiden harus memperhitungkan posisi partai politik dalam pemerintahan. Padahal, di sisi lain, ada keinginan kuat untuk memiliki kabinet yang profesional," kata Bivitri.

Menurutnya, penting untuk membatasi jumlah menteri yang berasal dari partai politik. Dia juga menegaskan, hak prerogatif presiden harus dimaknai secara mutlak pada kriteria atau kualifikasi menteri.

"Meski partai politik bisa saja menawarkan kader-kader ataupun profesional yang terafiliasi dengan partainya untuk menduduki jabatan menteri, namun kriteria itulah yang harus menjadi ukuran pemilihan, maupun evaluasi menteri oleh presiden," ujarnya.

Selain itu, para pakar hukum tata negara dalam konferensi itu menyarankan agara Jokowi memberikan batasan yang jelas jabatan menteri mana saja yang harus profesional atau boleh dimasuki parpol.

“Kami mengusulkan kabinet yang proporsional perlu dipikirkan sesuai dengan program kerja presiden serta urusan-urusan yang diatur dalam konstitusi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menambahkan presiden Jokowi perlu melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap mereka yang akan duduk di kursi menteri pada kabinet pemerintahan periode 2019-2024.

Baca juga: Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator

Presiden, kata Bayu, bisa meminta bantuan ke lembaga-lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komnas HAM.

"Lembaga-lembaga itu bisa memberikan pendapat kepada Presiden dalam mempertimbangkan dan memutuskan seseorang yang layak menjadi menteri atau tidak," jelasnya.

KNHTN ke-6 yang diikuti 250 pemerhati hukum tata negara ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 di Jakarta. Hasil rekomendasi KNHTN ke-6 ini nantinya akan diserahkan langsung ke Jokowi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya