Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA DPD Partai Perindo Kota Sorong Sayang Mandabayan yang ditangkap polisi lantaran membawa 1.500 lembar bendera bintang kejora berukuran 15 x 25 cm akhirnya dipecat. Informasi pemecatan itu dibenarkan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Selasa (3/9).
"Iya, kita membenarkan dan DPP telah melakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Bagi Perindo, NKRI adalah harga mati. Siapa pun kader Perindo yang tidak sejalan dengan partai harus dipecat," ujar Rofiq.
Menurut dia, berita penangkapan tersebut sangat mengejutkan dirinya dan seluruh kader partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu.
Ia pun berharap kader-kader Perindo di Papua dapat mengambil peran menguatkan NKRI, serta tetap setia kepada bangsa dan negara.
Ia memastikan dengan keputusan pemecatan itu maka Sayang Mandabayan tidak lagi menjadi bagian dari Perindo.
"Saat ini statusnya sudah bukan lagi sebagai anggota Perindo. Otomatis dia bukan lagi sebagai pengurus. Perindo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," katanya.
Baca juga: Pemulihan Papua Dikebut
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat AKB Mathias Y Krey, mengatakan penangkapan oleh anggota Polres Manokwari itu terjadi di Bandara Rendani, Papua Barat, Senin (2/9) sore.
Sayang Mandabayan terbang menggunakan maskapai Wings Air IW 1612 dari Bandara DEO Sorong tujuan Bandara Rendani Manokwari.
Ia rencananya akan menghadiri dan mengikuti aksi damai bersama kelompok Sosiality Comunity Papua di Kota Manokwari pada Selasa (3/9).
Namun, saat mendarat, petugas Avsec Bandara Rendani mencurigai gerak-gerik Sayang dan akhirnya dilakukan pemeriksaan. Walhasil, petugas menemukan 1.500 lembar bendera bintang kejora dari dalam koper warna pink milik Sayang.
"Saudari Sayang Mandabayan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Manokwari," kata Mathias. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved