Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pengamat: Memberantas Korupsi Perlu Sinergi

Melalusa Susthira K
01/9/2019 21:50
Pengamat: Memberantas Korupsi Perlu Sinergi
Anggota Sayap Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dari unsur Polisi Wanita seusai beruadiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(MI/SUSANTO)

PENGAMAT politik Ray Rangkuti menilai upaya pencegahan, penegakkan, dan pemberantasan korupsi sebaiknya tidak sekedar hanya ditumpukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, perlu adanya sinergi antarlembaga penegakkan hukum guna bersama-sama memberantas praktik lancung tersebut.

"Sejatinya harus didorong bersinergi dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi, oleh karena itu sangat mustahil bisa terungkap keseluruhannya, kalau hanya mengandalkan kinerja dari krpk sendiri," ujar Ray Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Minggu (1/9).

Baca juga: Jaksa Agung : OTT jaksa Hasil Kerja Sama dengan KPK

Ia menilai banyaknya perwakilan jaksa ataupun polisi yang masuk dalam daftar Capim KPK bukanlah sebagai bentuk prestasi. Ray justru menilai hal tersebut sebagai sindiran bahwa orang-orang yang memiliki semangat kuat dalam memberantas korupsi tidak mampu diwadahi atau difasilitasi lewat lembaga tersebut.

Untuk itu, Ray berharap agar dua institusi penegak hukum yakni kepolisian maupun kejaksaan berkomitmen dalam memaksimalkan pemberantasan korupsi di institusi masing-masing. Sebab kedua perwakilan dari institusi tersebut kerap mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

"Yang memiliki kepentingan kuat dalam pemberanatas korupsi khususnya dalam kepolisian kejaksaan justru harus diwadahi dalam rangka pemberantasan korupsi, bukan dilepas ke KPK. Sehingga tiga institusi itu bisa bekerja secara sinergi dalam rangka pemberantasan korupsi bukan sebaliknya menumpu di KPK," tukasnya.

Lebih lanjut, Ray juga berharap agar presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dapat memerintahkan kepolisan dan kejaksaan untuk membentuk tim atau divisi khusus antikorupsi, alih-alih mengirim perwakilannya dalam seleksi Capim KPK.

"Sebaiknya orang-orang itu kembali ke polisi, ke jaksa membangun institusi antikorupsi di kepolisian dan kejaksaan dalam rangka memberantas korupsi dengan bersinergi dengan KPK," tutupnya. (Uca/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya