Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGAMAT politik Ray Rangkuti menilai upaya pencegahan, penegakkan, dan pemberantasan korupsi sebaiknya tidak sekedar hanya ditumpukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, perlu adanya sinergi antarlembaga penegakkan hukum guna bersama-sama memberantas praktik lancung tersebut.
"Sejatinya harus didorong bersinergi dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi, oleh karena itu sangat mustahil bisa terungkap keseluruhannya, kalau hanya mengandalkan kinerja dari krpk sendiri," ujar Ray Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Minggu (1/9).
Baca juga: Jaksa Agung : OTT jaksa Hasil Kerja Sama dengan KPK
Ia menilai banyaknya perwakilan jaksa ataupun polisi yang masuk dalam daftar Capim KPK bukanlah sebagai bentuk prestasi. Ray justru menilai hal tersebut sebagai sindiran bahwa orang-orang yang memiliki semangat kuat dalam memberantas korupsi tidak mampu diwadahi atau difasilitasi lewat lembaga tersebut.
Untuk itu, Ray berharap agar dua institusi penegak hukum yakni kepolisian maupun kejaksaan berkomitmen dalam memaksimalkan pemberantasan korupsi di institusi masing-masing. Sebab kedua perwakilan dari institusi tersebut kerap mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
"Yang memiliki kepentingan kuat dalam pemberanatas korupsi khususnya dalam kepolisian kejaksaan justru harus diwadahi dalam rangka pemberantasan korupsi, bukan dilepas ke KPK. Sehingga tiga institusi itu bisa bekerja secara sinergi dalam rangka pemberantasan korupsi bukan sebaliknya menumpu di KPK," tukasnya.
Lebih lanjut, Ray juga berharap agar presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dapat memerintahkan kepolisan dan kejaksaan untuk membentuk tim atau divisi khusus antikorupsi, alih-alih mengirim perwakilannya dalam seleksi Capim KPK.
"Sebaiknya orang-orang itu kembali ke polisi, ke jaksa membangun institusi antikorupsi di kepolisian dan kejaksaan dalam rangka memberantas korupsi dengan bersinergi dengan KPK," tutupnya. (Uca/A-3)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved